Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba


Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih Nasional - Setara Institute menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui adanya hukuman mati bagi para pengedar narkoba.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak akan mengubah peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan menurutnya, dengan diterapkannya hukuman seperti ini, artinya Indonesia sudah melawan perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sesuai dengan peringatan yang disampaikan Dewan HAM PBB, kami merekomendasikan agar pemerintah Indonesia melakukan review terhadap UU hukuman mati tersebut," pintanya di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu, (25/4).
Selain itu menurutnya, berdasarkan Kategori PBB peredaran narkoba bukanlah kasus yang besar. Kasus terbesar dalam Kategori PBB adalah kejahatan kemanusiaan.
"Indonesia nih sudah dimarahin oleh internasional karena sudah masukin aturan-aturan yang aneh dan itu harus direview," katanya. (rfd)
Baca Juga:
Siti Zaenab Dihukum Mati, Kemlu Buat Pernyataan
BNN Kembali Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu-Sabu
Tulis Surat Buat Jokowi, Anggun C Sasmi Dihujat Fans
Slank Setuju Pengedar Narkoba Dihukum Mati
IPI: Jokowi Jangan Takut Intervensi Asing