IPI: Jokowi Jangan Takut Intervensi Asing

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 19 Maret 2015
IPI: Jokowi Jangan Takut Intervensi Asing

Warga Australia terpidana mati kasus penyelundupan 8,2kg heroin Myuran Sukumaran (tengah) dikawal polisi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar,Bali,(Foto Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Analis politik senior Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bersikap tegas dan tidak gentar dengan intervensi yang dilakukan oleh Australia, Brazil, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait rencana eksekusi dua orang terpidana mati dalam kasus narkotika.

"Hukum harus ditegakkan. Jokowi jangan takut intervensi asing," kata Karyono saat dihubungi merahputih.com, Kamis (19/3).

Karyono yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menambahkan, bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan dengan tingkat tinggi dan telah membuat kerusakan dan menyebabkan kerugian bagi bangsa Indonesia.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Jokowi yang juga mengusung ajaran Trisakti Bung Karno, harus tegas dan menjaga kedaulatan bangsa Indonesia, termasuk adanya ancaman dan intervensi dari negara-negara tetangga. (Baca: Hukuman Mati yang Masih Berlaku)

"Jokowi kan usung program Trisakti yang kemudian diterjemahkan dalam konsep Nawacita. Jadi tidak ada pilihan lain bagi Jokowi selain bersikap tegas dan konsisten," sambung Karyono.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, bahwa eksekusi terpidana mati kasus narkotika ditunda, termasuk eksekusi mati duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penundaan itu dipicu dari langkah hukum yang diajukan terpidana kasus narkotika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada proses hukum yang sedang kita tunggu," kata mantan politikus Partai NasDem di komplek Istana Kepresidenan, pada Rabu (18/3). (bhd)

#Hukuman Mati #Bali Nine #Karyono Wibowo #Indonesia Public Institute (IPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Indonesia
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Indonesia
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Indonesia
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Sejauh ini pemerintah telah menyetujui dan mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkoba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 November 2024
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Bagikan