BNN Kembali Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu-Sabu


(Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
MerahPutih Kriminal – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 10 kilogram. Penangkapan ini pasalnya berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pihak BNN meringkus pelaku yang berjumlah tiga orang warga negara Indonesia yang mengaku berprofesi sebagai ABK kurir. Masing-masing berinisial AG (25), B (36), dan HP (39). (Baca: Positif Narkotika, SW Dilimpahkan ke Polres Pusat)
“Ketiga pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar berawal dari Malaysia, Aceh hingga Medan,” ungkap kepala Kehumasan BNN, Komisaris Besar Polisi Slamat Pibadi, dalam press release di Kantor BNN Jakarta Timur, Kamis (16/4).
Slamat Pibadi juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Dermaga Pelabuhan Kapal Ditjen, Pelabuhan Laut Dusun IV, Sumatera Utara pada tanggal 15 April 2015 pukul 16.00 WIB. (Baca: Asyik Nyabu, Wartawan Pemilik 1,10 Gram Sabu Diciduk)
Pelaku yang disinyalir tergabung dengan sindikat Malaysia, Aceh dan Medan ini terancam hukuman mati dengan pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 (1), pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang - Undang Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009. (gms)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
