Slank Setuju Pengedar Narkoba Dihukum Mati

Bimbim Slank bersama rekan-rekannya mendirikan komunitas pemusik d’Rumah Harmoni. (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Nasional - Bimbim Slank menyatakan setuju ihwal hukuman mati terhadap pengedar narkoba. Menurutnya, pengedar lebih berbahaya dari bahayanya pengguna. (Baca Juga: Bimbim Slank: Narkoba adalah Kejahatan Luar Biasa)
"Kalau hukuman bagi para pengguna saya setuju dengan rehabilitasi. Tapi, kalau pengedar lebih setuju dengan hukuman mati," ujar Bimbim, di markas Slank, Potlot, Duren Tigas, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Sebagai mantan pengguna tentunya Slank sadar bahaya nya menggunakan Narkoba. Banyak teman-teman, orang tua, atau pun istri-istri yang menjadi korban narkoba. (Baca Juga: BNN dan Slank Kampanyekan Anti Narkoba)
"Harapan kami dengan adanya Undang-Undang dan sanksi tegas dari pemerintah, semoga membuat pengguna dan pengedarnya jera," kata pentolan band yang beridiri pada 1983 itu.
Hari ini rombongan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi markas Slank. Kedatangan tersebut bertujuan mendaulat Slank sebagai duta antinarkoba dari BNN. Rombongan dipimpin langsung Kepala BNN Anang Iskandar. (rky)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Slank Rilis Album 'The Greatest Hits Live', Berisi Kompilasi Konser Era 2002-2025

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
