Siti Zaenab Dihukum Mati, Kemlu Buat Pernyataan

Foto: kemlu
MerahPutih Nasional - Menanggapi berita kematian tenaga kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab yang dihukum mati di Madinah, Kementrian Luar Negeri (Kemlu) buat pernyataan. Dalam press release yang diterbiitkan pada Selasa (14/4), Kemlu membeberkan beberapa hal penting.
Kemlu membeberkan mengenai kronologi hokum yang dijalani Siti Zaenab. Pemetintah Indonesia mendapatkan informasi itu dari kuasa hokum utusan Indonesia, Khudran Al Zahrani. (Baca: Migrant CARE Nyatakan Sikap atas Eksekusi Mati Siti Zaenab)
Kemlu juga menyatakan, Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. S awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi Sitidan memohonkan pengampunan dari keluarga. (Baca: MUI Minta Pelaku Penyimpangan Seksual Dihukum Mati)
Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, antara lain:
- Langkah hukum: menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
- Langkah diplomatik: Tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015) , telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut. Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab.
- Menlu RI juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara;
- Melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban.
- Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.
- Meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga.
- Memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015.
- Menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu (sekitar Rp. 2 Miliar).
Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati. Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
Bagikan
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat

Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya

Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari

Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
