Menko Akui Penerimaan Pajak Belum Capai Target

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 November 2015
Menko Akui Penerimaan Pajak Belum Capai Target

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjawab pertanyaan wartawan mengenai Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Bisnis - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pemerintah sendiri tak menampik mengenai penerimaan pajak yang terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2015 tidak mencapai target sesuai direncanakan.

"Iya memang akan ada kekurangan penerimaan pajak yang tinggal dua bulan lagi ini. Ini karena memang kemarin terjadi perlambatan ekonomi makanya mempengaruhi penerimaan pajak tahun ini," kata Darmin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Darmin menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Kuangan Bambang Brodjonegoro dan menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi permasalahan yang dihadapi. Namun, ia tidak ingin membeberkan secara detail apa yang diambil oleh pemerintah.

"Ya sudah nantilah kita duduk bersama dulu dengan pak Menkeu. Tapi pak Menkeu sudah menyiapkan beberapa langkah menghadapi itu. Baik untuk menutupi kebutuhan costnya maupun untuk menutupi defisitnya, karena dua hal itu yang berbeda," ungkapnya.

Seperti diketahui, dua bulan menjelang akhir tahun 2015, penerimaan pajak tak kunjung memuaskan. Hingga 31 Oktober 2015, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pakak, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58,6 persen atau sekitar Rp758 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2015 Rp1.295 triliun. (Abi)

Baca Juga:

  1. Pendapatan APBN 2016 Mengalami Penurunan
  2. Menkeu: APBN 2016 Belum Sempurna 
  3. Menkeu: Gaji PNS Tidak Naik
  4. Rapat Paripurna RAPBN 2016 Ricuh
  5. 11 Jam Berlalu, Akhirnya DPR Sahkan APBN 2016
#Pajak #Bambang Brodjonegoro #Darmin Nasution
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Bagikan