Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 03 Desember 2015
Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Politik - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (3/12), mengahadirkan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan, Maroef Sjamsoeddin membeberkan sejumlah pertemuan pribadi dengan Setya Novanto.

"Pada tanggal 13 Mei, dilakukan pertemuan kedua di Hotel Ritz Carlton lantai 21. Staf saya bernama Dina yang mengatur pertemuan melalui komunikasi antarstaf. Pertemuan berjalan satu jam. Dalam satu jam itu, ada materi bahasan untuk diskusi bisnis. Saya sampaikan, siapa pun bisa melakukan bisnis asal profesional. Sehingga kami mengajukan beberapa aspek. Agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Maroef Sjamsoeddin saat sidang MKD.

Setelah pertemuan selesai, diakui Maroef Sjamsoeddin, instingnya berjalan hingga timbul pertanyaan kenapa pembahasan pada pertemuan dengan Setya Novanto tidak mengajak salah satu bagian kelengkapannya sebagai ketua DPR, Komisi VII.

"Pertemuannya dengan Setnov (Setya Novanto) dirinya hanya mengajukan sejumlah pandangan terkait mekanisme bisnis yang dapat dilakukan," ungkapnya.

Maroef menegaskan bahwa pihak Setya Novanto yang pertama kali mengajukan untuk dapat bertemu dengan dirinya.

"Pada Mei 2015, saya sudah diminta (bertemu) Pak SN (Setya Novanto). Permintaan itu datang dari komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman. Sebelumnya, saat saya menjabat wakil kepala BIN (Badan Intelijen Negara), enggak pernah ada permintaan untuk ketemu saya. Tapi, saya tidak tahu alasannya apa pertemuan yang diminta SN," ungkapnya.

Melanjutkan kesaksiannya, Maroef mengungkapkan dirinya mengabulkan untuk bisa menemui Setya Novanto dengan alasan yang bersangkutan sebagai seorang pejabat tinggi negara.

"Saya berpikir lebih sopan, saya yang melakukan pertemuan. Saya berpikir bagaimana tidak hanya bertemu Ketua DPR RI semata, tapi juga Ketua DPD dan Ketua MPR RI. Akhirnya terjadilah pertemuan itu. Di kantor masing-masing. Di MPR dan DPD dan DPR," ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Maroef Sjamsoeddin mengatakan dirinya ditemani staf pribadi menemui Setya Novanto di ruang kerja pribadi, di gedung DPR. Maroef Sjamsoeddin menceritakan bahwa pada saat itu stafnya tidak dibolehkan masuk ke ruangan kerja Setya Novanto bersama dirinya.

"Pada saat saya masuk, salah seorang dari stafnya menyampaikan kepada saya, bahwa yang masuk presdir saja. Staf saya tidak boleh masuk. Kemudian saya bawa profil Freeport dengan sekian permasalahannya. Ini bukan hal yang spesial. Semua orang bisa membacanya. Saya menjelaskan 40 menit saat itu. Menjelang mengakhiri pertemuan, SN mengatakan, 'Pak kapan-kapan kita ketemu lagi, ngopi-ngopi ya'. Saya jawab, 'siap'," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto kembali menghubungi hingga ada kesepakatan dua pihak untuk dapat bertemu kembali.

"Selang beberapa saat kira-kira bulan Mei saat itu, saya mendapat SMS (pesan pendek) dari Bapak Ketua DPR dengan singkat sekali beliau sms, 'bisa saya call?'. Saya berinisiatif atas nama pejabat tinggi negara, saya langsung menelponnya. Saat ditelpon, Pak SN meminta untuk bisa bertemu. Kemudian saya sampaikan mungkin kita atur pertemuan lewat staf. Kemudiam lebih lanjut staf saya melakukan komunikasi untuk mengatur. Tempat ditentukan SN melalui staf di Hotel Ritch Carlton lantai 21," urainya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Presdir Freeport Akui Beberapa Kali Pertemuan di Ritz Carlton
  2. Disebut dalam Rekaman Setya Novanto, Tito: Bukan Konteks Freeport
  3. Buka Rekaman di Persidangan, MKD: Biar Transparan
  4. Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya
  5. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
#Sidang MKD #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Maroef Sjamsoeddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Bagikan