Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto


Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Merahputih Politik - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (3/12), mengahadirkan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan, Maroef Sjamsoeddin membeberkan sejumlah pertemuan pribadi dengan Setya Novanto.
"Pada tanggal 13 Mei, dilakukan pertemuan kedua di Hotel Ritz Carlton lantai 21. Staf saya bernama Dina yang mengatur pertemuan melalui komunikasi antarstaf. Pertemuan berjalan satu jam. Dalam satu jam itu, ada materi bahasan untuk diskusi bisnis. Saya sampaikan, siapa pun bisa melakukan bisnis asal profesional. Sehingga kami mengajukan beberapa aspek. Agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Maroef Sjamsoeddin saat sidang MKD.
Setelah pertemuan selesai, diakui Maroef Sjamsoeddin, instingnya berjalan hingga timbul pertanyaan kenapa pembahasan pada pertemuan dengan Setya Novanto tidak mengajak salah satu bagian kelengkapannya sebagai ketua DPR, Komisi VII.
"Pertemuannya dengan Setnov (Setya Novanto) dirinya hanya mengajukan sejumlah pandangan terkait mekanisme bisnis yang dapat dilakukan," ungkapnya.
Maroef menegaskan bahwa pihak Setya Novanto yang pertama kali mengajukan untuk dapat bertemu dengan dirinya.
"Pada Mei 2015, saya sudah diminta (bertemu) Pak SN (Setya Novanto). Permintaan itu datang dari komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman. Sebelumnya, saat saya menjabat wakil kepala BIN (Badan Intelijen Negara), enggak pernah ada permintaan untuk ketemu saya. Tapi, saya tidak tahu alasannya apa pertemuan yang diminta SN," ungkapnya.
Melanjutkan kesaksiannya, Maroef mengungkapkan dirinya mengabulkan untuk bisa menemui Setya Novanto dengan alasan yang bersangkutan sebagai seorang pejabat tinggi negara.
"Saya berpikir lebih sopan, saya yang melakukan pertemuan. Saya berpikir bagaimana tidak hanya bertemu Ketua DPR RI semata, tapi juga Ketua DPD dan Ketua MPR RI. Akhirnya terjadilah pertemuan itu. Di kantor masing-masing. Di MPR dan DPD dan DPR," ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Maroef Sjamsoeddin mengatakan dirinya ditemani staf pribadi menemui Setya Novanto di ruang kerja pribadi, di gedung DPR. Maroef Sjamsoeddin menceritakan bahwa pada saat itu stafnya tidak dibolehkan masuk ke ruangan kerja Setya Novanto bersama dirinya.
"Pada saat saya masuk, salah seorang dari stafnya menyampaikan kepada saya, bahwa yang masuk presdir saja. Staf saya tidak boleh masuk. Kemudian saya bawa profil Freeport dengan sekian permasalahannya. Ini bukan hal yang spesial. Semua orang bisa membacanya. Saya menjelaskan 40 menit saat itu. Menjelang mengakhiri pertemuan, SN mengatakan, 'Pak kapan-kapan kita ketemu lagi, ngopi-ngopi ya'. Saya jawab, 'siap'," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto kembali menghubungi hingga ada kesepakatan dua pihak untuk dapat bertemu kembali.
"Selang beberapa saat kira-kira bulan Mei saat itu, saya mendapat SMS (pesan pendek) dari Bapak Ketua DPR dengan singkat sekali beliau sms, 'bisa saya call?'. Saya berinisiatif atas nama pejabat tinggi negara, saya langsung menelponnya. Saat ditelpon, Pak SN meminta untuk bisa bertemu. Kemudian saya sampaikan mungkin kita atur pertemuan lewat staf. Kemudiam lebih lanjut staf saya melakukan komunikasi untuk mengatur. Tempat ditentukan SN melalui staf di Hotel Ritch Carlton lantai 21," urainya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
