Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 03 Desember 2015
Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Politik - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (3/12), mengahadirkan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan, Maroef Sjamsoeddin membeberkan sejumlah pertemuan pribadi dengan Setya Novanto.

"Pada tanggal 13 Mei, dilakukan pertemuan kedua di Hotel Ritz Carlton lantai 21. Staf saya bernama Dina yang mengatur pertemuan melalui komunikasi antarstaf. Pertemuan berjalan satu jam. Dalam satu jam itu, ada materi bahasan untuk diskusi bisnis. Saya sampaikan, siapa pun bisa melakukan bisnis asal profesional. Sehingga kami mengajukan beberapa aspek. Agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Maroef Sjamsoeddin saat sidang MKD.

Setelah pertemuan selesai, diakui Maroef Sjamsoeddin, instingnya berjalan hingga timbul pertanyaan kenapa pembahasan pada pertemuan dengan Setya Novanto tidak mengajak salah satu bagian kelengkapannya sebagai ketua DPR, Komisi VII.

"Pertemuannya dengan Setnov (Setya Novanto) dirinya hanya mengajukan sejumlah pandangan terkait mekanisme bisnis yang dapat dilakukan," ungkapnya.

Maroef menegaskan bahwa pihak Setya Novanto yang pertama kali mengajukan untuk dapat bertemu dengan dirinya.

"Pada Mei 2015, saya sudah diminta (bertemu) Pak SN (Setya Novanto). Permintaan itu datang dari komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman. Sebelumnya, saat saya menjabat wakil kepala BIN (Badan Intelijen Negara), enggak pernah ada permintaan untuk ketemu saya. Tapi, saya tidak tahu alasannya apa pertemuan yang diminta SN," ungkapnya.

Melanjutkan kesaksiannya, Maroef mengungkapkan dirinya mengabulkan untuk bisa menemui Setya Novanto dengan alasan yang bersangkutan sebagai seorang pejabat tinggi negara.

"Saya berpikir lebih sopan, saya yang melakukan pertemuan. Saya berpikir bagaimana tidak hanya bertemu Ketua DPR RI semata, tapi juga Ketua DPD dan Ketua MPR RI. Akhirnya terjadilah pertemuan itu. Di kantor masing-masing. Di MPR dan DPD dan DPR," ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Maroef Sjamsoeddin mengatakan dirinya ditemani staf pribadi menemui Setya Novanto di ruang kerja pribadi, di gedung DPR. Maroef Sjamsoeddin menceritakan bahwa pada saat itu stafnya tidak dibolehkan masuk ke ruangan kerja Setya Novanto bersama dirinya.

"Pada saat saya masuk, salah seorang dari stafnya menyampaikan kepada saya, bahwa yang masuk presdir saja. Staf saya tidak boleh masuk. Kemudian saya bawa profil Freeport dengan sekian permasalahannya. Ini bukan hal yang spesial. Semua orang bisa membacanya. Saya menjelaskan 40 menit saat itu. Menjelang mengakhiri pertemuan, SN mengatakan, 'Pak kapan-kapan kita ketemu lagi, ngopi-ngopi ya'. Saya jawab, 'siap'," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto kembali menghubungi hingga ada kesepakatan dua pihak untuk dapat bertemu kembali.

"Selang beberapa saat kira-kira bulan Mei saat itu, saya mendapat SMS (pesan pendek) dari Bapak Ketua DPR dengan singkat sekali beliau sms, 'bisa saya call?'. Saya berinisiatif atas nama pejabat tinggi negara, saya langsung menelponnya. Saat ditelpon, Pak SN meminta untuk bisa bertemu. Kemudian saya sampaikan mungkin kita atur pertemuan lewat staf. Kemudiam lebih lanjut staf saya melakukan komunikasi untuk mengatur. Tempat ditentukan SN melalui staf di Hotel Ritch Carlton lantai 21," urainya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Presdir Freeport Akui Beberapa Kali Pertemuan di Ritz Carlton
  2. Disebut dalam Rekaman Setya Novanto, Tito: Bukan Konteks Freeport
  3. Buka Rekaman di Persidangan, MKD: Biar Transparan
  4. Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya
  5. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
#Sidang MKD #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Maroef Sjamsoeddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan