Presdir Freeport Akui Beberapa Kali Pertemuan di Ritz Carlton
Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kedua kiri) (Foto Antara/Widodo S Jusuf)
Merahputih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang etik terkait kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan PT Freeport Indonesia, di gedung DPR, Kamis (3/12). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Sebelumnya, sidang yang dimulai sekira pukul 13.30 WIB itu dibanjiri awak media yang akan memantau langsung kesaksian Maroef Sjamsoeddin. Maroef Sjamsoeddin yang datang dengan mengenakan batik berwarna biru tua itu luput dari pantauan pers sehingga dengan mulusnya menempati kursi sidang.
Dalam kesaksiannyanya, SM pun membeberkan sejumlah pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta dengan sejumlah institusi negara dan kronologi perekaman Setya Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
"Ada beberapa kali pertemuan yang berlangsung di Ritz Carlton, terkait bisnis," ujarnya.
Selain itu, Maroef Sjamsoeddin juga memberikan kopian rekaman suara pertemuan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan