Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Dewan DPR RI sudah bersiap untuk memulai sidang, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sarifuddin Sudding, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura mengungkapkan bahwa sidang MKD yang menghadirkan pihak pengadu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjadi perdebatan panjang terkait legal standing atau verifikasi alat bukti.

Hal tersebut diungkapkan Sarifuddin Sudding saat sidang dugaan pelanggaran etika terkait pencatutan presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan petinggi Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebelum rapat MKD dimulai, Rabu (2/12).

"Kemarin sudah tidak ada titik temu. Selama dua hari kita hanya mendebat persoalan legal standing atau verifikasi alat bukti lalu durasi rekaman. Padahal, berbagai persoalan tersebut sudah dibahas pada rapat sebelumnya. Masing-masing pihak diperbolehkan bertahan pada argumentaasinya sesuai dengan aturan tata tertib. Artinya, jika tidak tercapai musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan dapat diambil dari suara terbanyak atau mekanisme voting," ujarnya.

Sidang kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua Setya Novanto sedang berlangsung untuk pertama kali. Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan sebagai pihak pengadu. Sidang ini juga dibuka untuk umum. Sudding sendiri membenarkan ada permintaan dari sejumlah fraksi seperti Gerindra, PPP dan Golkar yang menolak sidang kasus ini dilakukan terbuka.

"Betul beberapa fraksi ada dari mereka yang meminta supaya ini tertutup. Tapi, kita selalu berlandaskan pada tata tertib. Saya kira kita menyepakati untuk terbuka seperti pemeriksaan Sudirman Said. Termasuk nanti akan diperdengarkan rekaman itu dalam persidangan. Kita buka saja rekamannya. Sampai kapan negeri ini dikuasi para mafia jika tanpa ada pembenahan ya" ujarnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
  2. Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD
  3. Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja
  4. Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting
  5. Ridwan Bae: Keputusan Sidang MKD Harus Ditinjau Ulang
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sudirman Said #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Sarifuddin Sudding
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan