Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Dewan DPR RI sudah bersiap untuk memulai sidang, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Sarifuddin Sudding, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura mengungkapkan bahwa sidang MKD yang menghadirkan pihak pengadu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjadi perdebatan panjang terkait legal standing atau verifikasi alat bukti.
Hal tersebut diungkapkan Sarifuddin Sudding saat sidang dugaan pelanggaran etika terkait pencatutan presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan petinggi Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebelum rapat MKD dimulai, Rabu (2/12).
"Kemarin sudah tidak ada titik temu. Selama dua hari kita hanya mendebat persoalan legal standing atau verifikasi alat bukti lalu durasi rekaman. Padahal, berbagai persoalan tersebut sudah dibahas pada rapat sebelumnya. Masing-masing pihak diperbolehkan bertahan pada argumentaasinya sesuai dengan aturan tata tertib. Artinya, jika tidak tercapai musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan dapat diambil dari suara terbanyak atau mekanisme voting," ujarnya.
Sidang kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua Setya Novanto sedang berlangsung untuk pertama kali. Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan sebagai pihak pengadu. Sidang ini juga dibuka untuk umum. Sudding sendiri membenarkan ada permintaan dari sejumlah fraksi seperti Gerindra, PPP dan Golkar yang menolak sidang kasus ini dilakukan terbuka.
"Betul beberapa fraksi ada dari mereka yang meminta supaya ini tertutup. Tapi, kita selalu berlandaskan pada tata tertib. Saya kira kita menyepakati untuk terbuka seperti pemeriksaan Sudirman Said. Termasuk nanti akan diperdengarkan rekaman itu dalam persidangan. Kita buka saja rekamannya. Sampai kapan negeri ini dikuasi para mafia jika tanpa ada pembenahan ya" ujarnya. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin