Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Dewan DPR RI sudah bersiap untuk memulai sidang, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Sarifuddin Sudding, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura mengungkapkan bahwa sidang MKD yang menghadirkan pihak pengadu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjadi perdebatan panjang terkait legal standing atau verifikasi alat bukti.

Hal tersebut diungkapkan Sarifuddin Sudding saat sidang dugaan pelanggaran etika terkait pencatutan presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan petinggi Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebelum rapat MKD dimulai, Rabu (2/12).

"Kemarin sudah tidak ada titik temu. Selama dua hari kita hanya mendebat persoalan legal standing atau verifikasi alat bukti lalu durasi rekaman. Padahal, berbagai persoalan tersebut sudah dibahas pada rapat sebelumnya. Masing-masing pihak diperbolehkan bertahan pada argumentaasinya sesuai dengan aturan tata tertib. Artinya, jika tidak tercapai musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan dapat diambil dari suara terbanyak atau mekanisme voting," ujarnya.

Sidang kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua Setya Novanto sedang berlangsung untuk pertama kali. Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan sebagai pihak pengadu. Sidang ini juga dibuka untuk umum. Sudding sendiri membenarkan ada permintaan dari sejumlah fraksi seperti Gerindra, PPP dan Golkar yang menolak sidang kasus ini dilakukan terbuka.

"Betul beberapa fraksi ada dari mereka yang meminta supaya ini tertutup. Tapi, kita selalu berlandaskan pada tata tertib. Saya kira kita menyepakati untuk terbuka seperti pemeriksaan Sudirman Said. Termasuk nanti akan diperdengarkan rekaman itu dalam persidangan. Kita buka saja rekamannya. Sampai kapan negeri ini dikuasi para mafia jika tanpa ada pembenahan ya" ujarnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
  2. Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD
  3. Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja
  4. Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting
  5. Ridwan Bae: Keputusan Sidang MKD Harus Ditinjau Ulang
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sudirman Said #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Sarifuddin Sudding
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan