Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said

Menteri ESDM Sudirman Said hadir di MKD DPR RI untuk menjadi saksi dalam kasus pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menggelar sidang kode etik secara terbuka, atas kasus skandal percakapan "papa minta saham" atau dugaan pencatutan presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sidang tersebut menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor.
Dalam kesempatan itu, Sudirman Said menyerahkan bukti transkrip dan bukti rekaman sebagai alat pendukung pengaduan kepada MKD. Isinya adalah pembicaraan utuh antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha swasta Muhammad Riza Chalid. Pertemuan itu diduga berisi pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Sebelumnya, kami sudah menyiapkan transkrip untuk disampaikan ke seluruh anggota Mahkamah," ujar Sudirman Said kepada Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang MKD.
Sudirman Said kemudian diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dibawanya ke meja pimpinan MKD, dan setelah itu seluruh bukti transkrip yang dibawa didistribusikan oleh staf MKD ke seluruh anggota. Bukti yang dibagikan kepada seluruh anggota MKD hanyalah transkrip secara utuh. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
