Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
Mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (tengah) dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa staf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diketahui bernama Meity. Meity diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Politisi Hanura ini terlilit kasus dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, untuk tahun anggaran 2016.
"Dia (Meity) diperiksa untuk tersangka DYL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/11).
Ihwal itu, kata Yuyuk, belum jelas pemeriksaan Meity terkait apa. Namun, ia disinyalir mengetahui informasi soal dugaan suap sekira Rp1,7 miliar yang diterima Dewie Limpo.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," paparnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap terhadap proyek pengembangan pembangkit listrik tahun anggaran 2016 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasua tersebut di antaranya, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adii dan Setiadi Jusuf. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 miliar. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR