Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo
Sekjen DPR Winantuningsih Swasanani menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih Hukum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11). Meskipun tidak terdapat dalam jadwal reguler Titi, panggilan akrab Winantuningtyastuti, sudah mendatangi Gedung KPK, dan ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Dewie Yasin Limpo.
"Saya diperiksa untuk Bu Dewie," kata Titi singkat sambil masuk ke dalam gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diduga Titi diperiksa penyidik KPK terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Sekjen DPR. Pasalnya, hal yang sama terjadi saat ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kasus suap oleh Gubernur Sumatera Selatan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Itu terkait penanganan kasus bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Seperti dimetahui, Selasa 20 Oktober lalu, Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan(OTT). Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang di dua tempat berbeda, yakni kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah nama selain Dewie yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aka)
Baca Juga:
- Mengaku Lelah, Dewie Yasin Limpo Enggan Jawab Pertanyaan
- Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka
- Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
- Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
- Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
Bagikan
Berita Terkait
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil