Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo


Sekjen DPR Winantuningsih Swasanani menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih Hukum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11). Meskipun tidak terdapat dalam jadwal reguler Titi, panggilan akrab Winantuningtyastuti, sudah mendatangi Gedung KPK, dan ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Dewie Yasin Limpo.
"Saya diperiksa untuk Bu Dewie," kata Titi singkat sambil masuk ke dalam gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diduga Titi diperiksa penyidik KPK terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Sekjen DPR. Pasalnya, hal yang sama terjadi saat ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kasus suap oleh Gubernur Sumatera Selatan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Itu terkait penanganan kasus bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Seperti dimetahui, Selasa 20 Oktober lalu, Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan(OTT). Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang di dua tempat berbeda, yakni kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah nama selain Dewie yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aka)
Baca Juga:
- Mengaku Lelah, Dewie Yasin Limpo Enggan Jawab Pertanyaan
- Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka
- Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
- Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
- Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
Bagikan
Berita Terkait
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
