Mengaku Lelah, Dewie Yasin Limpo Enggan Jawab Pertanyaan


Dewie Yasin Limpo setelah pemeriksaan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Senin (2/11). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Selama lebih kurang 10 jam Dewie Yasin Limpo (DYL) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pukul 20.08 WIB, DYL keluar dari gedung KPK didampingi kuasa hukumnya. Ketika disorot lampu camera, sikap Dewie lebih berani dari saat ia datang. Namun begitu, Dewie enggan menjawab cecaran pertanyaan dari para awak media.
"Misi ya de, sama pengacara saya saja ya, saya cape banget," ujar Dewie Yasin Limpo dengan nada lirih, sambil berusaha menerobos kerumunan wartawan yang sejak pagi menunggunya di halaman gedung KPK, Senin (2/11).
Seperti diketahui, anggota DPR Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Ia diduga terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Pemeriksaan beliau hari ini baru pada pemeriksaan dasar pokok, jadi belum masuk kepada apa yang dipersangkakan, baru seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) beliau sebagai anggota dewan, dan hubungan keluarga saja, " ujar Samuel Hendrik, kuasa hukum Dewie Yasin Limpo.
KPK memperkirakan, nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka. KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara seusai melakukan transaksi.
"Nanti dulu, kita belum masuk ke materi yang dipersangkakan terhadap beliau, kalau hubungan dengan Kementerian ESDM itu sebatas mitra kerja saja, kalau mitra kerja kan pasti dalam rapat-rapat, yah. Pokoknya hari ini kita tidak sampai di sana dulu, itu baru masuk materi pemeriksaan minggu depan yah, beliau tidak merasa menerima suap," ujar Samuel Hendrik.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menangkap sekitar enam atau tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 20 Oktober lalu, seperti diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji.
Dalam OTT yang dilakukan terhadap DYL, Anggota Komisi VII DPR ini diduga menerima suap sebesar US$177.700 dari pengusaha bernama Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Iranius (IR) untuk izin proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sebelum tertangkap tangan KPK, Setiadi (SET) dan Iranius sudah membungkus uang dalam pecahan dolar tersebut pada sebuah kemasan makanan ringan berbahan baku singkong. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.
Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
