Berkas Perkara Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo Sudah P21

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 23 November 2015
Berkas Perkara Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo Sudah P21

Mantan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (tengah) kelaur dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11). (Foto Antara/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun 2016 dengan tersangka sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan. 

Rinelda yang mengenakan baju berwarna ungu tiba di gedung KPK pukul 13.15 WIB dan baru keluar dari gedung KPK pukul 15.15 WIB.

"Iya sudah P21," kata Rinelda di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11) sambil berjalan ke mobil tahanan KPK. Namun, saat wartawan mencecarnya dengan pertanyaan kapan jadwal sidang dirinya akan digelar, Rinelda masih belum tahu. "Belum tahu," ujarnya singkat. 

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan kedatangan Rinelda ke KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan.   

"Memang tidak ada jadwal pemeriksaan hari ini, yang bersangkutan datang untuk melengkapi berkas pemeriksaan," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun 2016. Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Rinelda, mantan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo, selaku staf ahli Dewi Yasin Limpo Bambang Wahyu Hadi, mantan Kepala Dinas Tambang Kabupaten Deiyai Papua Iranius, dan seorang pengusaha, Setiadi.

Kelima tersangka dibekuk dalam OTT di dua tempat, di salah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang sebesar 117.700 SGD atau senilai Rp1,7 miliar yang dimasukan ke dalam kemasan keripik singkong.

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewi Yasin Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (gms)

BACA JUGA:

  1. Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo 
  2. Mengaku Lelah, Dewie Yasin Limpo Enggan Jawab Pertanyaan
  3. Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka
  4. Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
  5. Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
#Kasus Suap #Rinelda Bandaso #Dewie Yasin Limpo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan