Berkas Perkara Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo Sudah P21

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 23 November 2015
Berkas Perkara Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo Sudah P21

Mantan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (tengah) kelaur dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11). (Foto Antara/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun 2016 dengan tersangka sekretaris pribadi Dewie Yasin LimpoRinelda Bandaso dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan. 

Rinelda yang mengenakan baju berwarna ungu tiba di gedung KPK pukul 13.15 WIB dan baru keluar dari gedung KPK pukul 15.15 WIB.

"Iya sudah P21," kata Rinelda di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11) sambil berjalan ke mobil tahanan KPK. Namun, saat wartawan mencecarnya dengan pertanyaan kapan jadwal sidang dirinya akan digelar, Rinelda masih belum tahu. "Belum tahu," ujarnya singkat. 

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan kedatangan Rinelda ke KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan.   

"Memang tidak ada jadwal pemeriksaan hari ini, yang bersangkutan datang untuk melengkapi berkas pemeriksaan," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun 2016. Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Rinelda, mantan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo, selaku staf ahli Dewi Yasin Limpo Bambang Wahyu Hadi, mantan Kepala Dinas Tambang Kabupaten Deiyai Papua Iranius, dan seorang pengusaha, Setiadi.

Kelima tersangka dibekuk dalam OTT di dua tempat, di salah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang sebesar 117.700 SGD atau senilai Rp1,7 miliar yang dimasukan ke dalam kemasan keripik singkong.

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewi Yasin Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (gms)

BACA JUGA:

  1. Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo 
  2. Mengaku Lelah, Dewie Yasin Limpo Enggan Jawab Pertanyaan
  3. Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka
  4. Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
  5. Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
#Kasus Suap #Rinelda Bandaso #Dewie Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Bagikan