Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi


Tersangka penyelundup narkoba dari Malaysia, Win alias ER (tengah) dijaga ketat oleh sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar. (Foto: antara)
MerahPutih Hukum - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, terus melakukan pengejaran terhadap distributor pembelian obat terlarang yang melibatkan Stefanus Harry Yusuf (41). Pengusaha yang merupakan rekan Dewie Yasin Limpo tersebut, diketahui membawa sabu-sabu, saat di periksa di kantor komisi pemberantas korupsi (KPK) beberpa waktu lalu.
"Kami akan kejar distributor pembeli narkoba. Meski arah rehab sebagaimana surat edaran mahkama agung (Sema) tapi tak serta merta menghentikan kasus," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris besar Polisi (Kombes Pol) Eko Daniyanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10).
Eko menuturkan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman barang terhadap bukti narkotika jenis sabu tersebut. Sebagaimana tugas penyidik melihat jaringan dan melakukan pengungkapan.
"Kita sudah lakukan operasi tertutup (silent operation). Kalau kasih tahu buyar lagi. Kita akan ungkap apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan manajemen diskotik atau karaoke," paparnya.
Pria yang memangku tiga bunga melati ini pun tak menampik, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok guna, membebaskan Jakarta dari peredaran narkoba.
"Jelas kita mendukung program Ahok untuk membantu meredam peredaran narkoba di tempat hiburan," tutupnya. (Gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
