Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka
Mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (tengah) dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih Hukum - Dewie Yasin Limpo (DYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit tenaga listrik mikrohidro di Kabupaten Daiyai, Papua, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (02/11).
Menurut Kepala Pelaksana Karian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andrianti, anggota DPR Fraksi Partai Hanura ini mulai diperiksa berkasnya secara intensif oleh KPK.
"Hari ini, DYL diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk Andrianti.
Politisi Hanura itu diantar ke gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Sambil berjalan tertunduk, Dewie memasuki gedung KPK.
"Pemeriksaan biasa saja," kata Dewie singkat kepada para wartawan.
Seperti diketahui, Dewie diduga telah menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irenius Adii agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016. Dewie menjalani pemeriksaan perdana di KPK pada Selasa (27/10) lalu.
Yuyuk mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya Rinelda Bandoso berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen tujuh persen dari nilai total proyek. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang