Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi: "Jangan Sampai Mengekang Inovasi Ojek Online"

Ana AmaliaAna Amalia - Jumat, 18 Desember 2015
Jokowi:

(Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/15.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Presiden Joko Widodo akan memanggil Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan.

Dalam pertemuan itu, Jokowi akan mempertanyakan kepada Jonan melarang beroperasinya ojek sebagai jasa transportasi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan NomorUM.3012/1/21/Phb/3015 dan telah ditandatangani Jonan tertanggal 9 November 2015.

Dalam akun twitter resminya Jokowi mengatakan, ojek merupakan jasa transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harus ditata -jkw," tulisnya.

Lebih lengkap Jokowi menjelaskannya dalam status di akun Facebooknya, menurut Jokowi ojek online merupakan sarana transportasi yang inovatif dengan kreativitas anak bangs ayang harus di dukung.

Jokowi juga meminta jika ada masalah seperti ini harusnya dibenahi secara baik dan benar.

"Moda transportasi alternatif dan inovatif baik roda dua maupun roda empat hadir karena dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan yang tidak mengikuti perkembangan teknologi rakyat jadi menderita. Aturan itu kita yang bikin, jangan sampai mengekang inovasi. Lagipula ada aplikasi digital karya anak-anak muda yang kreatif. Kita benahi yang seperti ini. Sambil secara paralel mempercepat perbaikan transportasi massal. Yang penting ditata, perlu aturan transisi, supaya keselamatan dan keamaan tetap terjamin," tulisnya.

 

Moda transportasi alternatif dan inovatif baik roda dua maupun roda empat hadir karena dibutuhkan rakyat. Jangan karena...

Posted by Presiden Joko Widodo on Thursday, 17 December 2015

BACA JUGA:

  1. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  2. UberJek Tuding Peraturan Jonan adalah Titipan
  3. Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Jonan Dalam Waktu Dekat
  4. Ugal-ugalan Buat Aturan, Adian-PDIP Sebut Jonan Pantas Dipecat
  5. CEO UberJek: Larangan Kemenhub Salah Sasaran
#Presiden Jokowi #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan