Jokowi: "Jangan Sampai Mengekang Inovasi Ojek Online"

Ana AmaliaAna Amalia - Jumat, 18 Desember 2015
Jokowi:

(Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/15.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Presiden Joko Widodo akan memanggil Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan.

Dalam pertemuan itu, Jokowi akan mempertanyakan kepada Jonan melarang beroperasinya ojek sebagai jasa transportasi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan NomorUM.3012/1/21/Phb/3015 dan telah ditandatangani Jonan tertanggal 9 November 2015.

Dalam akun twitter resminya Jokowi mengatakan, ojek merupakan jasa transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harus ditata -jkw," tulisnya.

Lebih lengkap Jokowi menjelaskannya dalam status di akun Facebooknya, menurut Jokowi ojek online merupakan sarana transportasi yang inovatif dengan kreativitas anak bangs ayang harus di dukung.

Jokowi juga meminta jika ada masalah seperti ini harusnya dibenahi secara baik dan benar.

"Moda transportasi alternatif dan inovatif baik roda dua maupun roda empat hadir karena dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan yang tidak mengikuti perkembangan teknologi rakyat jadi menderita. Aturan itu kita yang bikin, jangan sampai mengekang inovasi. Lagipula ada aplikasi digital karya anak-anak muda yang kreatif. Kita benahi yang seperti ini. Sambil secara paralel mempercepat perbaikan transportasi massal. Yang penting ditata, perlu aturan transisi, supaya keselamatan dan keamaan tetap terjamin," tulisnya.

 

Moda transportasi alternatif dan inovatif baik roda dua maupun roda empat hadir karena dibutuhkan rakyat. Jangan karena...

Posted by Presiden Joko Widodo on Thursday, 17 December 2015

BACA JUGA:

  1. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  2. UberJek Tuding Peraturan Jonan adalah Titipan
  3. Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Jonan Dalam Waktu Dekat
  4. Ugal-ugalan Buat Aturan, Adian-PDIP Sebut Jonan Pantas Dipecat
  5. CEO UberJek: Larangan Kemenhub Salah Sasaran
#Presiden Jokowi #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 18 menit lalu
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 52 menit lalu
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya ojol dan kurir online 2026 naik dua kali lipat menjadi Rp 220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
DPR minta Kemenhub dan Kemenaker kawal ketat penyaluran THR dan BHR bagi pengemudi ojol dan kurir daring agar transparan dan adil.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
Berita Foto
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Bagikan