Ugal-ugalan Buat Aturan, Adian-PDIP Sebut Jonan Pantas Dipecat

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 18 Desember 2015
Ugal-ugalan Buat Aturan, Adian-PDIP Sebut Jonan Pantas Dipecat

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat sidak di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Larangan ojek berbasis online yang ditetapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuai banyak protes. Pasalnya, larangan tersebut dinilai oleh banyak pihak akan mematikan sumber penghasilan rakyat kecil.

Melalui rilis yang dibagikan, anggota DPR RI Fraksi DPR RI, Adian Napitupulu, mengatakan jika Jonan adalah menteri yang tidak siap mengikuti perkembangan zaman dan anti kemajuan peradaban. Bahkan Adian beranggapan Jonan tidak pantas dipertahankan sebagai menteri.

"Sampai saat ini, saya tidak melihat ojek dan taksi online sebagai kejahatan yang harus dilarang, mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa-siapa. Justru Ojek dan Taksi online menjadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan," tulisnya, Jumat (18/12).

Lebih lanjut, Adian menilai pelarangan yang dilakukan oleh Jonan ini seakan-akan ojek online adalah bentuk kejahatan. Menurutnya, jika ojek berbasis online terhambat oleh peraturan, maka harus dibuat peraturan baru untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

"Bagi saya peraturan yang harus diubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban bukan justru kemajuan peradaban yang harus ditunda karena ketidaksiapan peraturan," tandasnya. (yni)

 

BACA JUGA:

  1. CEO UberJek: Larangan Kemenhub Salah Sasaran
  2. GoJek Dilarang, Netizen Caci Maki Kemenhub
  3. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
  4. Polisi Buru Pengemudi Mobil Mewah yang Tabrak Gerbang Setneg
  5. Dilema Penegakan Hukum terhadap Ojek Online
#Ojek Online #Ignasius Jonan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan