Ahok Anggap Gojek "Anak" Sendiri


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Megapolitan - Surat pemberitahuan yang menyebutkan larangan ojek dan taksi online beroperasi, seperti yang dilayangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sontak mengundang teguran keras netizen dan juga pemerintah.
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menganggap bahwa Gojek (jasa ojek online) sudah seperti anak sendiri.
"Kalau melarang Gojek, kayak yang saya bilang tadi, anak sendiri tidak mau diakui," bela Ahok untuk Gojek di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12).
Adapun larangan tersebut termaktub dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, 9 November 2015.
Meski harus taat kepada surat menteri, kata Ahok, Gojek bukan bisnis ilegal yang harus dibekukan.
"Saya sebagai gubernur, tentu harus taat kepada surat menteri. Bagi saya, perusahaan Gojek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," katanya. (ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya

Dankorbrimob Minta Maaf, Proses Hukum Anggota Ditindak Divisi Propam Polri
