CEO UberJek: Larangan Kemenhub Salah Sasaran


Pendiri sekaligus CEO UberJek Aris Wahyudi di kantor UberJek, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (12/11). (Foto: MP/Muchammad Yani)
MerahPutih Peribstiwa - Melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang beroprasinya ojek berbasis online. Menanggapi keputusan ini CEO UberJek, Aris Wahyudi beranggapan bahwa larangan Kemenhub salah sasaran.
Melalui surat yang ditandatangani langsung Jonan tertanggal 9 November 2015 itu, Kemenhub beranggapan ojek berbasis online telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Aris menilai pelarangan yang dilakukan oleh Johan terhadap semua perusahaan ojek online adalah salah sasaran. Pasalnya, perusahaan seperti Uber Jek, Go-Jek, Grab Bike, Blu Jek hingga Lady Jek hanyalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi.
"Menurut kami sebenarnya bisa dibilang salah sasaran karena kami lebih mirip travel agen bukan perusahaan transportasi," ucapnya melalui telepon kepada merahputih.com, Jumat (18/12).
Aris juga mempertanyakan kenapa larangan tersebut baru dikeluarkan. Pasalnya ojek telah lahir dan bertahan selama puluhan tahun. Sebagai alat transportasi alternatif, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai pengojek.
"Nah ojek itu kan lahir dari tahun 70an itu tidak pernah dilarang sampai sekarang. Berarti ojek bisa dibilang ekonomi rakyat yang berpuluh tahun. Tapi ketika kita datang membantu memasarkan ekonomi rakyat kecil kok malah dilarang," tandas Aris. (yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan

KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik

Kemenhub Perintahkan Optimalkan Golden Time Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
