Budi Waseso: 3 Kru Lion Air Pemakai Narkoba Sudah Dipecat


Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengungkapkan bahwa tiga orang yang ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba telah dipecat dari maskapai Lion Air.
Pemecatan ketiga orang ini lantaran mereka tertangkap tangan telah mengonsumsi narkoba.
"Informasi yang kami dapat, pihak maskapai sudah memecat ketiganya hari Senin (21/12) kemarin," ujar Budi Waseso di Jakarta Timur, Rabu (23/12).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Buwas ini meminta masyarakat untuk tidak menghakimi maskapai karena kasus hanya berkaitan dengan perorangan.
"Jangan dihukum maskapainya, ini ulah orang perorangan," paparnya.
Buwas megungkapkan bahwa pihaknya akan berkerja sama dengan semua maskapai yang ada di Indonesia untuk memerangi narkoba. Ia juga sudah mengundang Direktur Utama Lion Air untuk bertukar pendapat.
"Kedepannya BNN rutin melakukan pemeriksaan terhadap pilot, pramugari, dan awak penerbang lainnya. Penggunaan narkotika bagi pilot sangat berbahaya bagi penumpang yang dibawanya," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
