Berantas Narkoba, BNN Gandeng Kejaksaan Meksiko


Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Peristiwa - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Dedi Fauzi Elhakim, menceritakan bahwa narkotika memiliki sejarah yang panjang. Dahulu, narkotika dikenal masyarakat hanya sebatas opium. Namun, seiring berjalannya waktu dan teknologi, turunan dari jenis narkotika pun berubah.
"Sekarang terjadi pergeseran, seperti kartel di Meksiko sudah banyak yang bangkrut, mereka akhirnya berubah, membuat narkotika sintesis dan semi sintesis," ujar Dedi usai menggelar video konferensi dengan pemerintah Meksiko di kantor, BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12)
Masih kata Dedi, merujuk pada kartel Sinaloa Federation, ia menceritakan awalnya kartel tersebut hanya memproduksi kokain. Namun karena dihantam dengan tindakan pemerintah Meksiko, mereka lantas berubah dan memasarkan metaphitamin yang saat ini disebut sabu.
"Itu kan semakin susah dideteksi kristal sabu bisa dicampur kafein, paracetamol, atau obat gatal, itu sudah termasuk narkoba sintesis," paparnya.
Saat ini pihak pemberantas narkoba, seperti BNN harus lebih giat menggali informasi terkait perkembangan narkotika. Sebab, narkotika yang beredar di pasaran mulai beragam jenisnya. Untuk itu, kata Dedi, pihaknya akan berkerja sama dengan Kejaksaan Agung Meksiko yang memiliki otoritas tentang pemberantasan di negara tersebut.
"Trennya berubah. Pangsa pasar Asia dalam mengkonsumsi narkoba sangat besar, terutama Indonesia dengan penduduk yang banyak. Jadi perlu penanganan lebih dini," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
