Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 21 Desember 2015
Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara

Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin saat divonis oleh hakim ketua sidang di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi menjatuhkan putusan atau vonis 3 tahun dan 5 bulan terhadap calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah serta vonis 3 tahun kepada calon Wakil Bupati Lebak Kasmin.

Hal itu mengemuka saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Jakarta membacakan amar putusan terdakwa Amir dan Kasmin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (21/12). Keduanya juga divonis dengan hukuman serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah 3 tahun dan 5 bulan, sedangkan terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan yang dijatuhkan tersebut, Amir Hamzah pun menerima sedangkan Kasmin menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui sebelumnya, vonis keduanya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa danp KPK. Sebab, Jaksa Penuntut Umum dan Komisi Pemberantasan Korupasi telah menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing 5 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Masih kata Sutio, kedua terdakwa ini dinilai telah bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan pidana denda masing-masing sebeesar Rp150 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," tambah Jaksa KPK Sugeng.

Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani  yang telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018. (gms)


BACA JUGA:

  1. Ratu Atut Chosiyah Enggan Ajukan Praperadilan
  2. Ratu Atut Kembali Diperiksa KPK
  3. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  4. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  5. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Bukan hanya pada kasus penangkapan jaksa yang tengah ramai saat ini, banyak kasus-kasus jaksa bermasalah yang tidak betul-betul ditindak serius.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Bagikan