Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 21 Desember 2015
Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara

Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin saat divonis oleh hakim ketua sidang di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi menjatuhkan putusan atau vonis 3 tahun dan 5 bulan terhadap calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah serta vonis 3 tahun kepada calon Wakil Bupati Lebak Kasmin.

Hal itu mengemuka saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Jakarta membacakan amar putusan terdakwa Amir dan Kasmin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (21/12). Keduanya juga divonis dengan hukuman serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah 3 tahun dan 5 bulan, sedangkan terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan yang dijatuhkan tersebut, Amir Hamzah pun menerima sedangkan Kasmin menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui sebelumnya, vonis keduanya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa danp KPK. Sebab, Jaksa Penuntut Umum dan Komisi Pemberantasan Korupasi telah menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing 5 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Masih kata Sutio, kedua terdakwa ini dinilai telah bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan pidana denda masing-masing sebeesar Rp150 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," tambah Jaksa KPK Sugeng.

Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani  yang telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018. (gms)


BACA JUGA:

  1. Ratu Atut Chosiyah Enggan Ajukan Praperadilan
  2. Ratu Atut Kembali Diperiksa KPK
  3. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  4. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  5. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bagikan