Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara
Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin saat divonis oleh hakim ketua sidang di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi menjatuhkan putusan atau vonis 3 tahun dan 5 bulan terhadap calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah serta vonis 3 tahun kepada calon Wakil Bupati Lebak Kasmin.
Hal itu mengemuka saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Jakarta membacakan amar putusan terdakwa Amir dan Kasmin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (21/12). Keduanya juga divonis dengan hukuman serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah 3 tahun dan 5 bulan, sedangkan terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan yang dijatuhkan tersebut, Amir Hamzah pun menerima sedangkan Kasmin menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui sebelumnya, vonis keduanya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa danp KPK. Sebab, Jaksa Penuntut Umum dan Komisi Pemberantasan Korupasi telah menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing 5 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Masih kata Sutio, kedua terdakwa ini dinilai telah bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan pidana denda masing-masing sebeesar Rp150 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," tambah Jaksa KPK Sugeng.
Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani yang telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil