Bos Lion Air Bantah Krunya Ditangkap Polisi

Foto:MerahPutih/Rizky Fitrianto
MerahPutih Peristiwa - Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyatakan bahwa pilot berinisial ESA (34), pramugara MT (23) , dan pramugari SR (20) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan berasal dari awak maskapai Lion Air.
Bahkan Edward menuding, pemberitaan media massa yang mencatut nama maskapai Lion Air pada Selasa (22/12) kemarin adalah hoax.
"Sejauh ini tidak ada anak buah saya yang ditangkap pakai narkoba, BNN kan tidak menyebut nama maskapainya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Memang benar, Komisaris Jenderal Budi Waseso, saat menggelar konferensi pers pada Selasa (22/12) kemarin tampak ragu-ragu menyebutkan nama maskapai.
Padahal, informasi yang beredar sudah jelas bahwa ketiga orang tersebut bekerja di perusahaan Lion Air, milik salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo itu.
Kendati demikian, salah satu pejabat BNN berpangkat Komisaris Besar Polisi menyebutkan sudah mengundang pihak Lion Air agar bertukar pendapat terkait krunya yang tertangkap basah itu.
"Kami sudah undang, kemungkinan beliau sibuk sehingga tidak datang," terang sumber BNN yang enggan menyebut nama. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
