RJ Lino Gandeng Yusril Ihza, Ini Kata SP JICT

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 21 Desember 2015
RJ Lino Gandeng Yusril Ihza, Ini Kata SP JICT

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) saat Konferensi Pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (21/12). (MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) Pelindo II. RJ Lino resmi menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim menghormati keputusan RJ Lino memilih siapapun yang menjadi kuasa hukumnya.

"Yang terpenting kuasa hukumnya berkomitmen untuk menegakan hukum," ujar Nova di Jakarta, Senin, (21/12).

Sementara itu, di depan awak media Yusril Ihza mengungkapkan tugas advokat dinilai sama dengan tugas polisi, jaksa, hakim, dan KPK. Yakni sama-sama berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka sampai tahap penuntutan.

Yusril juga berjanji akan bersikap kritis dalam mencermati setiap landasan hukum yang digunakan KPK dengan cara mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum.

"Dalam hukum pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi-asumsi, apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa," tandas Yusril.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Tiongkok dalam pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar dan diadakan di Pontianak, Lampung, dan Palembang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Penjara Narkoba Dijaga Buaya Masih Jauh dari Tahap Realisasi
  2. KPK Tetapkan Presdir Nusa Konstruksi sebagai Tersangka
  3. RJ Lino Tersangka, Serikat Pekerja JICT Apresiasi KPK
  4. KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka
  5. RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum
#JICT #Dirut Pelindo RJ Lino #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan