Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah

Rizki FitriantoRizki Fitrianto - Senin, 21 Desember 2015
Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah

Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/15

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan terdakwa Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12).

Rio dinilai bersalah lantaran telah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diterimanya selaku Anggota DPR dan Sekjen Nasdem pada bulan Mei 2015 lalu setelah adanya islah antara Gatot dengan Tengku Erry Nuradi saat ini pelaksana tugas (Plt) Gubernur  Sumut, di Kantor DPP Nasdem yang dimediasi Surya Paloh.

Pemberian uang kepada Rio itu dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Rio dinilai mempunyai akses untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pasalnya Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem. Bahkan, Rio pun menjanjikan Gatot akan berkomunikasi dengan Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua," papar Hakim Artha.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," terangnya.

Rio sendiri menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Saya terima keputusannya, terim kasih," tandas Rio.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Rio sebelumnya hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara. Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan
  2. KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella
  3. Rio Capella Jadi Tersangka, Jaksa Agung Terancam Lengser
  4. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  5. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
#Sekjen NasDem #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor #Patrice Rio Capella
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Rizki Fitrianto

Less Hated, More Educated.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan