Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah

Rizki FitriantoRizki Fitrianto - Senin, 21 Desember 2015
Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah

Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/15

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan terdakwa Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12).

Rio dinilai bersalah lantaran telah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diterimanya selaku Anggota DPR dan Sekjen Nasdem pada bulan Mei 2015 lalu setelah adanya islah antara Gatot dengan Tengku Erry Nuradi saat ini pelaksana tugas (Plt) Gubernur  Sumut, di Kantor DPP Nasdem yang dimediasi Surya Paloh.

Pemberian uang kepada Rio itu dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Rio dinilai mempunyai akses untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pasalnya Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem. Bahkan, Rio pun menjanjikan Gatot akan berkomunikasi dengan Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua," papar Hakim Artha.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," terangnya.

Rio sendiri menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Saya terima keputusannya, terim kasih," tandas Rio.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Rio sebelumnya hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara. Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan
  2. KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella
  3. Rio Capella Jadi Tersangka, Jaksa Agung Terancam Lengser
  4. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  5. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
#Sekjen NasDem #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor #Patrice Rio Capella
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Rizki Fitrianto

Less Hated, More Educated.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan