Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah


Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/15
MerahPutih Hukum- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan terdakwa Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12).
Rio dinilai bersalah lantaran telah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diterimanya selaku Anggota DPR dan Sekjen Nasdem pada bulan Mei 2015 lalu setelah adanya islah antara Gatot dengan Tengku Erry Nuradi saat ini pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut, di Kantor DPP Nasdem yang dimediasi Surya Paloh.
Pemberian uang kepada Rio itu dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Rio dinilai mempunyai akses untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pasalnya Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem. Bahkan, Rio pun menjanjikan Gatot akan berkomunikasi dengan Prasetyo.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua," papar Hakim Artha.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," terangnya.
Rio sendiri menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Saya terima keputusannya, terim kasih," tandas Rio.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Rio sebelumnya hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara. Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
