UU Keistimewaan Yogyakarta Sebabkan Banyak Kasus Pertanahan


Tugu Yogyakarta (Foto: MerahPutih/Fredy)
MerahPutih Peristiwa - Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin memaparkan, kasus di Yogyakarta umumnya terkait pertanahan. Banyaknya kasus tersebut disebabkan dari pemberlakuan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
"Akibatnya ke pelanggaran hak memiliki pekerjaan, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup, serta kebebasan berekspresi," kata Hamzal saat konferensi pers laporan akhir tahun di kantor LBH Yogyakarta, Jalan Ngeksigondo, Kotagede, DI Yogyakarta, Selasa (29/12).
Hamzal mencontohkan, dua kasus yang ramai dibicarakan ialah pembangunan bandara di Kulonprogo dan kasus PKL di Gondomanan. Keduanya menyebabkan masyarakat yang menjadi korban kehilangan pekerjaan.
LBH Yogyakarta mencatat pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak selama 2015. LBH menerima pengaduan sebanyak 351 orang dan 466 dari kepala keluarga. Angka ini jauh di bawah dari data pengaduan tahun 2014 yang mencapai 4.060 orang. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
