Polda Yogyakarta Cokok Pelaku Penipuan Perhiasan


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Bima)
MerahPutih Peristiwa - Polda DI Yogyakarta berhasil menangkap satu dari lima pelaku penipuan perhiasan. Kelima pelaku diketahui melakukan penipuan perhiasan senilai miliaran rupiah terhadap korbannya, TSK.
Direskrimum Polda DI Yogyakarta Kombes (Pol) Hudit Wahyudi menjelaskan, empat pelaku lainnya tengah dalam pengejaran.
"Kelimanya berinisial TSK, IN, OI, LA, dan AN. Sementara TSK berhasil kita amankan," katanya kepada wartawan di Mapolda DI Yogyakarta, Ringroad Utara, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (28/12).
Hudit menjelaskan, peristiwa penipuan terjadi saat korban Anton Saputro bermaksud melakukan transaksi jual beli dengan kelima pelaku di salah satu rumah toko (ruko) Jalan Pasar Kembang. Ruko tersebut dibuat seolah-olah kantor kelima pelaku. Saat perhiasan korban senilai Rp2 miliar milik berada di tangan pelaku, korban justru dikunci dari luar ruko.
"Korban lalu melapor ke Polda pada 3 Desember. Mendapat laporan, kita langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan," paparnya. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari
