Dilema Penegakan Hukum terhadap Ojek Online

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 23 Oktober 2015
Dilema Penegakan Hukum terhadap Ojek Online

Potret pengendara Grabbike, ojek berbasis aplikasi online di ibu kota Jakarta, Sabtu (3/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Tegaknya hukum menjadi impian setiap orang. Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah kewajiban polisi. Namun, tidak semua aturan bisa ditegakkan seperti seharusnya, salah satunya terhadap ojek berbasis online yang saat ini tengah naik daun.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian mengatakan, transportasi ojek online sebenarnya dilarang. Pihak terkait harus membicarakan keberadaan ojek online yang digunakan alat transportasi umum.

"Maka dari itu saya akan meminta pihak terkait, seperti Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) dan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk duduk bersama membicarakan hal ini," ujar Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Menurutnya, banyaknya pelanggaran aturan hukum dilakukan angkutan jasa online. Namun, belum ada penindakan secara tegas ketika kondisi sosial masyarakat membutuhkan jasa angkutan secara online ini.

"Kita tahu banyak pelanggaran dan tidak sesuainya aturan-aturan, tetapi saya melihat kondisi masyarakat yang cenderung permisif dan respon positif terhadap keberadaan angkutan tersebut," paparnya.

Terkait dengan kendaraan roda dua yang dijadikan alat transportasi, kata Tito, kendaraan roda dua dilarang oleh undang-undang.

"Sebenarnya roda dua tersebut dilarang atau tidak boleh menjadi alat transportasi karena diliat dari segi keamanan," terang Tito.

Tetapi, saat ditanya soal tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, Tito mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah untuk melegalkan atau tidak transportasi tersebut. Ia juga menambahkan, polisi harus melihat aspek-aspek lain dalam penegakan hukum.

"Anda mau berbicara sosial hukum atau aturan hukum? Kalau aturan hukum kita juga harus melihat aspirasi masyarakat tentunya. Kalau menurut hukum memang mereka ini melanggar, tetapi kami melihat masyarakat masih butuh," tambahnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Ahok Ancam Larang GoJek Jika Masih Langgar Aturan
  2. Bajaj Online Ahok Niat Singkirkan GoJek
  3. Pelanggan Diteror, CEO Gojek Buat Program Baru
  4. Bikin Tersenyum, Cerita Driver Gojek Kirim Pesan Putus Cinta
  5. BPS: GoJek Bantu Tekan Angka Pengangguran
#Irjen Tito Karnavian #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan