Dilema Penegakan Hukum terhadap Ojek Online

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 23 Oktober 2015
Dilema Penegakan Hukum terhadap Ojek Online

Potret pengendara Grabbike, ojek berbasis aplikasi online di ibu kota Jakarta, Sabtu (3/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Tegaknya hukum menjadi impian setiap orang. Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah kewajiban polisi. Namun, tidak semua aturan bisa ditegakkan seperti seharusnya, salah satunya terhadap ojek berbasis online yang saat ini tengah naik daun.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian mengatakan, transportasi ojek online sebenarnya dilarang. Pihak terkait harus membicarakan keberadaan ojek online yang digunakan alat transportasi umum.

"Maka dari itu saya akan meminta pihak terkait, seperti Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) dan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk duduk bersama membicarakan hal ini," ujar Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Menurutnya, banyaknya pelanggaran aturan hukum dilakukan angkutan jasa online. Namun, belum ada penindakan secara tegas ketika kondisi sosial masyarakat membutuhkan jasa angkutan secara online ini.

"Kita tahu banyak pelanggaran dan tidak sesuainya aturan-aturan, tetapi saya melihat kondisi masyarakat yang cenderung permisif dan respon positif terhadap keberadaan angkutan tersebut," paparnya.

Terkait dengan kendaraan roda dua yang dijadikan alat transportasi, kata Tito, kendaraan roda dua dilarang oleh undang-undang.

"Sebenarnya roda dua tersebut dilarang atau tidak boleh menjadi alat transportasi karena diliat dari segi keamanan," terang Tito.

Tetapi, saat ditanya soal tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, Tito mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah untuk melegalkan atau tidak transportasi tersebut. Ia juga menambahkan, polisi harus melihat aspek-aspek lain dalam penegakan hukum.

"Anda mau berbicara sosial hukum atau aturan hukum? Kalau aturan hukum kita juga harus melihat aspirasi masyarakat tentunya. Kalau menurut hukum memang mereka ini melanggar, tetapi kami melihat masyarakat masih butuh," tambahnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Ahok Ancam Larang GoJek Jika Masih Langgar Aturan
  2. Bajaj Online Ahok Niat Singkirkan GoJek
  3. Pelanggan Diteror, CEO Gojek Buat Program Baru
  4. Bikin Tersenyum, Cerita Driver Gojek Kirim Pesan Putus Cinta
  5. BPS: GoJek Bantu Tekan Angka Pengangguran
#Irjen Tito Karnavian #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Bagikan