Dilema Penegakan Hukum terhadap Ojek Online


Potret pengendara Grabbike, ojek berbasis aplikasi online di ibu kota Jakarta, Sabtu (3/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Peristiwa - Tegaknya hukum menjadi impian setiap orang. Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah kewajiban polisi. Namun, tidak semua aturan bisa ditegakkan seperti seharusnya, salah satunya terhadap ojek berbasis online yang saat ini tengah naik daun.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian mengatakan, transportasi ojek online sebenarnya dilarang. Pihak terkait harus membicarakan keberadaan ojek online yang digunakan alat transportasi umum.
"Maka dari itu saya akan meminta pihak terkait, seperti Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) dan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk duduk bersama membicarakan hal ini," ujar Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Menurutnya, banyaknya pelanggaran aturan hukum dilakukan angkutan jasa online. Namun, belum ada penindakan secara tegas ketika kondisi sosial masyarakat membutuhkan jasa angkutan secara online ini.
"Kita tahu banyak pelanggaran dan tidak sesuainya aturan-aturan, tetapi saya melihat kondisi masyarakat yang cenderung permisif dan respon positif terhadap keberadaan angkutan tersebut," paparnya.
Terkait dengan kendaraan roda dua yang dijadikan alat transportasi, kata Tito, kendaraan roda dua dilarang oleh undang-undang.
"Sebenarnya roda dua tersebut dilarang atau tidak boleh menjadi alat transportasi karena diliat dari segi keamanan," terang Tito.
Tetapi, saat ditanya soal tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, Tito mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah untuk melegalkan atau tidak transportasi tersebut. Ia juga menambahkan, polisi harus melihat aspek-aspek lain dalam penegakan hukum.
"Anda mau berbicara sosial hukum atau aturan hukum? Kalau aturan hukum kita juga harus melihat aspirasi masyarakat tentunya. Kalau menurut hukum memang mereka ini melanggar, tetapi kami melihat masyarakat masih butuh," tambahnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya

Dankorbrimob Minta Maaf, Proses Hukum Anggota Ditindak Divisi Propam Polri
