Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi


Aksi demo pengemudi GoJek. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
MerahPutih Peristiwa - Melaui surat pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa ojek online seperti GoJek dan sejenisnya dilarang beroperasi.
Dalam surat pemberitahuan disebutkan Uber taxi, GoJek, GoBox, Grab Bike, Grab Car, Blu Jek dan Lady Jek menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.
Dijelaskan pengoperasian ojek dan Uber tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12), tidak masalah dengan bisnis startup (pemula atau usaha rintisan digital) namun akan menjadi masalah jika angkutan pribadi untuk angkutan umum tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Djoko juga mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan

Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online

Doa Lintas Agama Ribuan Pengemudi Gojek untuk Affan Kurniawan di Masjid Pondok Indah

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
