Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
Aksi demo pengemudi GoJek. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
MerahPutih Peristiwa - Melaui surat pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa ojek online seperti GoJek dan sejenisnya dilarang beroperasi.
Dalam surat pemberitahuan disebutkan Uber taxi, GoJek, GoBox, Grab Bike, Grab Car, Blu Jek dan Lady Jek menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.
Dijelaskan pengoperasian ojek dan Uber tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12), tidak masalah dengan bisnis startup (pemula atau usaha rintisan digital) namun akan menjadi masalah jika angkutan pribadi untuk angkutan umum tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Djoko juga mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Doa Lintas Agama Ribuan Pengemudi Gojek untuk Affan Kurniawan di Masjid Pondok Indah
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial