GoJek Dilarang, Netizen Caci Maki Kemenhub
GoJek. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
MerahPutih Peristiwa - Ojek Online yang kini merajalela seperti GoJek dan sejenisnya telah dilarang beroperasi berdasarkan surat pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 dari Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Keberadaan armada GoJek maupun sejenisnya dilarang karena dinilai menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama bagi kalangan operator angkutan umum. Ojek online dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berlalu lintas dan angkutan jalan.
Dilarangnya GoJek dan sejenisnya membuat para netizen meradang. Pasalnya, kebanyakan dari netizen mengaku GoJek dan sejenisnya merupakan salah satu moda angkutan alternatif.
Pelarangan operasi GoJek dan sejenisnya sangat disayangkan oleh para netizen dan mengundang banyak simpati. Pelarangan GoJek dan sejenisnya menjadi trending topic dengan memakai tagar #SaveGoJek.
"Gojek,grabbike,uber,dll dilarang? Paling pemerintah naikin pajak trus pada gak mau bayar, trus diancem deh bakalan ditutup. Indonesian logic"
"Cb cerahkan sy yg awam ini,kl pemerintah ga bisa ksh solusi lbh baik utk atasi penganggurn tp bisnis&lap kerja spt gojek,grab taxi dilarang?"
"bisa g buat kbijakan tanpa kpentingan pihak2 trtentu, saya pkir ini bukan soal pendapat, tapi pendapatan. kasian driver gojek"
"Bos"nya dulu muji gojek, "pembantunya" skrg malah ngelarang, piye toh pak, dibenahi kl memang gk sesuai, bukan dimatikan ..pfftt"
"Jika gojek dilarang broprasi tapi knapa ojeg pangkalan gak dilarang? Anggap saja gojek sbagai ojeg pangkalan namun lebih modern dgn aplikasi,”
"Gojek dilarang, uber dilarang, metromini melenggang santai...helloooww, anybody there? mr. Minister??"
BACA JUGA:
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen