Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terkait Tax Amnesty, Presiden Jokowi Sindir Para Pengusaha

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Juli 2016
Terkait Tax Amnesty, Presiden Jokowi Sindir Para Pengusaha

Presiden Jokowi menyentil para pengusaha Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Sengkarut Tax Amnesty membuat Presiden Jokowi angkat suara. Pasalnya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan DPR menjadi undang-undang.

Dalam kesempatan berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7), Presiden Jokowi kembali menyentil para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia.

Menurut Presiden Jokowi, hal itu tidak adil. Sebab, para pengusaha itu sudah mendapatkan banyak keuntungan di Indonesia tapi justru menyimpan uang di luar negeri.

"Masak hidup di Indonesia, mencari rezeki di Indonesia, tapi uangnya ditaruh di luar negeri," ujar Presiden Jokowi

Presiden Jokowi berharap para pengusaha yang menaruh uangnya di luar negeri pun sudah bisa menariknya ke Indonesia tanpa dikenakan sanksi pajak tinggi.

"Payung hukumnya kan sudah ada. Ya mau apa lagi? Kurangnya apa lagi?" tanya Jokowi retoris.

Rencananya usai Lebaran nanti Jokowi akan aktif berkomunikasi dengan para pengusaha untuk membujuk mereka menarik uangnya kembali ke Indonesia. Presiden Jokowi yakin pengusaha-pengusaha tersebut akan mengikuti anjuran pemerintah. Soal dana yang masuk ke dalam negeri, Jokowi menegaskan, pemerintah tidak menargetkan jumlahnya.

"Ini masalah psikologis. Jadi jangan tanya besarannya. Yang penting payung hukum jelas, ada kenyamanan berusaha di negara kita, ada kenyamanan menyimpan uang di sini dan ada kepastian ekonomi," pungkas Presiden Jokowi.

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Tax Amnesty
  2. Menkeu Usulkan Kebijakan Tax Amnesty Dilakukan Tahun ini
  3. Ada Penumpang Gelap dalam RUU Tax Amnesty
  4. Tax Amnesty Jadi Sebab Tak Tercapainya Target Pajak
  5. Paripurna DPR Sepakat RUU KPK dan Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2015

 

 

#Pajak #Tax Amnesty #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan