Paripurna DPR Sepakat RUU KPK dan Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2015
Suasana sidang DPR RI (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Sidang paripurna DPR RI akhirnya menetapkan Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas 2015. Dengan syarat bila ada perubahan maka akan dibahas di Badan Legislasi.
Pimpinan sidang Taufik Kurniawan mengatakan sesuai dengan kesepakatan pada forum lobi, memutuskan untuk mengesahkan kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas 2015.
"Mengingat masa persidangan sangat mepet. Maka secara teknik pembahasan disesuaikan," kata Taufik di ruang sidang DPR RI, Selasa (15/12).
Namun, saat pengesahan ada sejumlah ketentuan yang merupakan interupsi anggota DPR RI yang perlu digarisbawahi.
Pertama, proses pembahasan seperti di Badan Legislasi masih ada perbedaan pandangan.
Kemudian, revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti mesti berasal dari usulan pemerintah, bukan DPR.
"Itu tolong dicatat, kami mendukung pemberantasan korupsi. Mendukung potensi penerimaan negara lewat pajak. Tapi, tentunya inisiatifnya dari pemerintah. Untuk Tax Amnesty itu proses terburu-buru, karena masih panjang dan tidak harus diputuskan dalam masa sidang ini," Kata Anggota Fraksi Gerindra, Gus Irawan.(fdi)
BACA JUGA:
- Mensos Khofifah dan Komnas Perempuan Ajukan RUU Prostitusi
- Johan Budi Siap Tidak Terpilih karena Tolak RUU KPK
- Gagasan Pembentukan Pansus Freeport Ramai di DPR RI
- Komisi III DPR Sudah Pastikan Jadwal Fit and Proper Test Capim KPK
- 415 Anggota DPR Mangkir, Rapat Paripurna Kembali Batal
Bagikan
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia