Ada Penumpang Gelap dalam RUU Tax Amnesty
Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo. (Foto: Twitter @prastow)
MerahPutih Bisnis - Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menuding ada penumpang gelap dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Hal tersebut terlihat ketika adanya kejanggalan sejak awal perancanganya RUU tersebut. Awalnya RUU ini akan mengampuni semua jenis pidana kecuali tiga, yakni terorisme, narkoba, dan human trafficking.
"Namun kemudian RUU Tax amnesty ini mencakup terhadap pengampunan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak," kata Yustinus dalam sebuah diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (16/12).
Yustinus melanjutkan, setelah pihaknya bertemu dengan beberapa pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ternyata mereka tidak peduli dengan adanya tax amnesty.
"Berarti usulan tax amnesty ini bukan usul dari pengusaha. Lalu dari siapa? Penumpang gelap," tanyanya.
Sebagai informasi, ide paket tax amnesty ini sesungguhnya belum direncanakan pemerintah sejak awal tahun ini, namun nyatanya kini muncul begitu saja. tidak jelas awal mulanya, tiba-tiba pemerintah sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undangnya ke DPR RI awal bulan ini.
Rencananya RUU ini akan disahkan sebelum masa reses akhir tahun ini (18/12). Namun karena tidak ada waktu alhasil, Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) baru dapat dibahas di masa sidang selanjutnya atau tahun depan. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya