Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Oktober 2015
Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi

Jaringan narkotika jenis sabu (Foto: MP/Gomes Roberto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum -Jajaran Polresta Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lagoa pada Minggu 27 September 2015 lalu.

Wakil Kepolisian Resort (Wakapolres) Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan mengatakan, terdapat enam tempat yang menjadi sarang jaringan narkotika di wilayah Jakarta Barat. Hal ini terungkap setelah unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap seorang tersangka yang di ketahui berinisial RS (24). Dari tangan tersangka RS ditemukan 2 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi, RS mengaku mendapatkan barang tersebut, dari tersangka HER (35), kemudian dilakukan upaya pengembangan kasus dan akhirnya tersangka HER dapat diamankan serta barang bukti," ujar AKBP Irsan di Mapolres Jakarta Barat Senin (26/10).

Masi kata Irsan, ada beberapa barang bukti jenis sabu tersebut, yang juga ditemukan pihaknya. Barang bukti tersebut, yang berjeniskan sabu-sabu, seberat 5 gram yang didapati dari tangan HER di Jalan Masjid Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Petugas penyelidikan pun terus mengusut kasus tersebut setelah mendapatkan keterangan dari tersangka HER. Dari keterangan HER tersebut, petugas juga mengungkap pengedar lain berinisial yang belakangan berinisial J (37). Petugas pun bergeser ke Apartemen Orchid Cengkareng, Jakarta Barat dimana J diciduk dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dari keterangan J kemudian petugas dapat menangkap tersangka lain berinisial I (38). I juga di tangkap polisi di jalan Cempaka Barat 1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 kg.

Dari hasil interogasi dengan tersangka I kata Irsan, petugas juga terus mencaritahu dari mana barang haram tersebut yang didapati I. Kepada Polisi, I mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang berinisial HDT (49). Sehingga dari keterangan I polisi terus melakukan penggeledahan terhadap HDT, dan saat itu polisi juga menyita 1 kg shabu dari tangan HDT yang beralamatkan di Jalan Bidara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB.

"HDT mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya yang ia titipkan ke tersangka RN, perempuan, 43 tahun di perumahan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 7 kg," terangnya.

Tidak berhenti sampai di situ, unit reserse narkoba juga memburu seseorang pengedar yang berinisial DH. Lantaran itu, DH adalah supplier utama HDT. Hingga saat ini DH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Petugas Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Dengan demikian, pengungkapan jaringan narkoba oleh unit reserse narkoba Polsek Jakarta Barat di atas telah menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 14 kg dan total omset senilai Rp. 16.800.000.000,00. (gms)

Baca Juga:

  1. Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
  2. Kejar-Kejaran, Polisi Tembak Bandar Narkoba
  3. 'Narkoba Digital' I-Doser Berefek Halusinasi
  4. BNN: Anak TK Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
  5. Sebanyak 38 Narkoba Jenis Baru Diselundupkan ke Indonesia
#Kasus Narkoba #Sindikat Narkoba #Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan