Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi


Jaringan narkotika jenis sabu (Foto: MP/Gomes Roberto)
MerahPutih Hukum -Jajaran Polresta Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lagoa pada Minggu 27 September 2015 lalu.
Wakil Kepolisian Resort (Wakapolres) Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan mengatakan, terdapat enam tempat yang menjadi sarang jaringan narkotika di wilayah Jakarta Barat. Hal ini terungkap setelah unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap seorang tersangka yang di ketahui berinisial RS (24). Dari tangan tersangka RS ditemukan 2 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil interogasi, RS mengaku mendapatkan barang tersebut, dari tersangka HER (35), kemudian dilakukan upaya pengembangan kasus dan akhirnya tersangka HER dapat diamankan serta barang bukti," ujar AKBP Irsan di Mapolres Jakarta Barat Senin (26/10).
Masi kata Irsan, ada beberapa barang bukti jenis sabu tersebut, yang juga ditemukan pihaknya. Barang bukti tersebut, yang berjeniskan sabu-sabu, seberat 5 gram yang didapati dari tangan HER di Jalan Masjid Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Petugas penyelidikan pun terus mengusut kasus tersebut setelah mendapatkan keterangan dari tersangka HER. Dari keterangan HER tersebut, petugas juga mengungkap pengedar lain berinisial yang belakangan berinisial J (37). Petugas pun bergeser ke Apartemen Orchid Cengkareng, Jakarta Barat dimana J diciduk dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari keterangan J kemudian petugas dapat menangkap tersangka lain berinisial I (38). I juga di tangkap polisi di jalan Cempaka Barat 1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 kg.
Dari hasil interogasi dengan tersangka I kata Irsan, petugas juga terus mencaritahu dari mana barang haram tersebut yang didapati I. Kepada Polisi, I mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang berinisial HDT (49). Sehingga dari keterangan I polisi terus melakukan penggeledahan terhadap HDT, dan saat itu polisi juga menyita 1 kg shabu dari tangan HDT yang beralamatkan di Jalan Bidara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB.
"HDT mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya yang ia titipkan ke tersangka RN, perempuan, 43 tahun di perumahan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 7 kg," terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, unit reserse narkoba juga memburu seseorang pengedar yang berinisial DH. Lantaran itu, DH adalah supplier utama HDT. Hingga saat ini DH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Petugas Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Dengan demikian, pengungkapan jaringan narkoba oleh unit reserse narkoba Polsek Jakarta Barat di atas telah menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 14 kg dan total omset senilai Rp. 16.800.000.000,00. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
