Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Oktober 2015
Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi

Jaringan narkotika jenis sabu (Foto: MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum -Jajaran Polresta Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lagoa pada Minggu 27 September 2015 lalu.

Wakil Kepolisian Resort (Wakapolres) Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan mengatakan, terdapat enam tempat yang menjadi sarang jaringan narkotika di wilayah Jakarta Barat. Hal ini terungkap setelah unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap seorang tersangka yang di ketahui berinisial RS (24). Dari tangan tersangka RS ditemukan 2 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi, RS mengaku mendapatkan barang tersebut, dari tersangka HER (35), kemudian dilakukan upaya pengembangan kasus dan akhirnya tersangka HER dapat diamankan serta barang bukti," ujar AKBP Irsan di Mapolres Jakarta Barat Senin (26/10).

Masi kata Irsan, ada beberapa barang bukti jenis sabu tersebut, yang juga ditemukan pihaknya. Barang bukti tersebut, yang berjeniskan sabu-sabu, seberat 5 gram yang didapati dari tangan HER di Jalan Masjid Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Petugas penyelidikan pun terus mengusut kasus tersebut setelah mendapatkan keterangan dari tersangka HER. Dari keterangan HER tersebut, petugas juga mengungkap pengedar lain berinisial yang belakangan berinisial J (37). Petugas pun bergeser ke Apartemen Orchid Cengkareng, Jakarta Barat dimana J diciduk dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dari keterangan J kemudian petugas dapat menangkap tersangka lain berinisial I (38). I juga di tangkap polisi di jalan Cempaka Barat 1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 kg.

Dari hasil interogasi dengan tersangka I kata Irsan, petugas juga terus mencaritahu dari mana barang haram tersebut yang didapati I. Kepada Polisi, I mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang berinisial HDT (49). Sehingga dari keterangan I polisi terus melakukan penggeledahan terhadap HDT, dan saat itu polisi juga menyita 1 kg shabu dari tangan HDT yang beralamatkan di Jalan Bidara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB.

"HDT mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya yang ia titipkan ke tersangka RN, perempuan, 43 tahun di perumahan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 7 kg," terangnya.

Tidak berhenti sampai di situ, unit reserse narkoba juga memburu seseorang pengedar yang berinisial DH. Lantaran itu, DH adalah supplier utama HDT. Hingga saat ini DH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Petugas Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Dengan demikian, pengungkapan jaringan narkoba oleh unit reserse narkoba Polsek Jakarta Barat di atas telah menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 14 kg dan total omset senilai Rp. 16.800.000.000,00. (gms)

Baca Juga:

  1. Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
  2. Kejar-Kejaran, Polisi Tembak Bandar Narkoba
  3. 'Narkoba Digital' I-Doser Berefek Halusinasi
  4. BNN: Anak TK Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
  5. Sebanyak 38 Narkoba Jenis Baru Diselundupkan ke Indonesia
#Kasus Narkoba #Sindikat Narkoba #Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Bagikan