Kejar-Kejaran, Polisi Tembak Bandar Narkoba


Polisi sita 30 kg sabu-sabu dari LT, Jakarta Selatan. (Foto: MerahPutih/Gomes)
Merahputih Peristiwa- Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menghentikan HH (36) dan TH (34) tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan timah panas saat mencoba melarikan diri.
Komisaris Besar (Kombes) Pol Angesta Romano Yoyol mendapatkan informasi jika ada transaksi sabu di SPBU jalan Wastukancana.
"Berdasarkan informasi warga pada hari Jumat tanggal 16 Oktober lalu, sekitar pukul 17.15 WIB kedua tersangka bertransaksi sabu di SPBU Jalan Wastukancana," Ujar Yoyol, Minggu (18/10).
Berberkal informasi tersebut, petugas dengan cepat mendatangi lokasi.
"Tak berapa lama kedua tersangka datang dengan menggunakan mobil warna hitam," tambahnya.
Yoyo menceritakan saat akan ditangkap, tersangka langsung melesat mencoba kabur. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.
Kedua tersangka tidak menggubris peringatan petugas dengan menembakkan senjata api ke atas, kata Yoyol. Malahan mempercepat kendaraan.
"Akhirnya petugas melumpuhkan salah satu tersangka dengan menembak lengan tersangka HH," paparnya.
Dari aksi kejar-kejaran tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 10,2 gram sabu yang dikemas dalam plastik. Tersangka HH kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, sedangkan TH mendekam di balik jeruji besi Satres Narkoba Polrestabes Bandung
Atas aksinya, tersangka dijerat asal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Ledakan LPG 3 Kg di Bandung: 2 Rumah Hancur, 4 Warga Masuk RS Hasan Sadikin

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
