Kejar-Kejaran, Polisi Tembak Bandar Narkoba

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 18 Oktober 2015
Kejar-Kejaran, Polisi Tembak Bandar Narkoba

Polisi sita 30 kg sabu-sabu dari LT, Jakarta Selatan. (Foto: MerahPutih/Gomes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa- Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menghentikan HH (36) dan TH (34) tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan timah panas saat mencoba melarikan diri.

Komisaris Besar (Kombes) Pol Angesta Romano Yoyol mendapatkan informasi jika ada transaksi sabu di SPBU jalan Wastukancana.

"Berdasarkan informasi warga pada hari Jumat tanggal 16 Oktober lalu, sekitar pukul 17.15 WIB kedua tersangka bertransaksi sabu di SPBU Jalan Wastukancana," Ujar Yoyol, Minggu (18/10).

Berberkal informasi tersebut, petugas dengan cepat mendatangi lokasi.

"Tak berapa lama kedua tersangka datang dengan menggunakan mobil warna hitam," tambahnya.

Yoyo menceritakan saat akan ditangkap, tersangka langsung melesat mencoba kabur. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Kedua tersangka tidak menggubris peringatan petugas dengan menembakkan senjata api ke atas, kata Yoyol. Malahan mempercepat kendaraan.

"Akhirnya petugas melumpuhkan salah satu tersangka dengan menembak lengan tersangka HH," paparnya.

Dari aksi kejar-kejaran tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 10,2 gram sabu yang dikemas dalam plastik. Tersangka HH kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, sedangkan TH mendekam di balik jeruji besi Satres Narkoba Polrestabes Bandung

Atas aksinya, tersangka dijerat asal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:

  1. 'Narkoba Digital' I-Doser Berefek Halusinasi
  2. BNN: Anak TK Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
  3. Sebanyak 38 Narkoba Jenis Baru Diselundupkan ke Indonesia
  4. Narkoba Adalah Mesin Pembunuhan Masyarakat Secara Masal
  5. Agus Pea Paksa Kakak Bocah PNF Konsumsi Narkoba
#Sabu-sabu #Bandung #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
Tambahan kapasitas ini berlaku setiap hari sehingga pelanggan memiliki lebih banyak pilihan kursi pada relasi Solo–Bandung (PP).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
Indonesia
Ledakan LPG 3 Kg di Bandung: 2 Rumah Hancur, 4 Warga Masuk RS Hasan Sadikin
Tim Inafis Polrestabes Bandung telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Ledakan LPG 3 Kg di Bandung: 2 Rumah Hancur, 4 Warga Masuk RS Hasan Sadikin
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Kawasan Gunung Tangkuban Parahu sudah cukup banyak penduduk dan menjadi destinasi wisata unggulan Jawa Barat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Polda Jabar membantah jajarannya melakukan tembakan gas air mata ke arah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Bagikan