'Narkoba Digital' I-Doser Berefek Halusinasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 13 Oktober 2015
'Narkoba Digital' I-Doser Berefek Halusinasi

(Foto: Screenshot i-doser.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - I-Doser yang disebut-sebut sebagai 'narkoba digital' menimbulkan efek halusinasi. Dampak yang ditimbulkan tidak seperti mengonsumsi narkoba karena tidak ada unsur kimia yang masuk ke tubuh karena I-Dosing digunakan melalui media audio.

"'Narkoba digital' bisa seolah-olah fly (halusinasi), tetapi tidak dalam artian sebenarnya," ujar pakar telematika Roy Suryo dalam acara Sarasehan Advokasi P4GN di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuturkan, 'narkoba digital' dan I-Doser menjadi dua kata yang dikatakan menjadi tren terkini serta marak di kalangan anak-anak muda, sekaligus dianggap berbahaya.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa I-Doser bukan jenis narkoba. I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semisintesis dan dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

"Meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Dozer dikalim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, I-Dozer tidak termasuk dalam golongan narkoba," demikian pernyataan dari BNN dilansir situs resmi BNN.

BNN mengeluarkan pernyataan setelah aplikasi berbasis teknologi audio tersebut muncul dan dapat diunduh (download) secara bebas melalui internet dan banyak diperbincangkan. Begitu pun dengan pembicaraan di media sosial, disebutkan bahwa I-Dozer banyak menyeret anak remaja merasakan sensai memakai narkoba setelah mendengarkan konten binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit.

"Tak dapat dipungkiri, suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritmik tertentu mampu mempengaruhi emosional manusia. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini dikarenakan gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak," demikian pernyataan BNN.

Sementara itu, seperti dilansir News.com.au, suara dari I-Doser memberikan efek atau kondisi tenang dan halusinasi. Bunyi-bunyian itu diunggah secara bebas di internet atau didapatkan dari aplikasi ponsel pintar (smartphone).

Asisten profesor di Oregon Health and Science University Dr Helane Wahbeh menjelaskan, gelombang suara itu tidak menimbulkan efek seperti  ketika mengonsumsi narkotika. Ia menjelaskan, ritme binaural akan timbl jika sepasang telinga kiri dan kanan menerima dua gelombang suara yang berbeda. Pendengar dua gelombang itu akan merasakan perbedaan dari dua frekuensi itu kemudian ritme menjadi seolah datang dari dalam kepala.

Di sisi lain, pemilik I-Doser.com Nick Ashton meyakinkan, gelombang suara itu tidak berbahaya namun penggunaannya harus diawasi secara serius. Seperti diketahui, I-Doser.com adalah pengembang aplikasi ponsel I-Doser yang menyediakan gelombang suara binaural.

"I-Doser.com tidak berbahaya dan sangat aman, tapi pengguna harus tahu bahwa menggunakannya dapat menyebabkan modifikasi suasana hati," kata Nick. (gms)

 

Baca Juga:

  1. BNN: Anak TK Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
  2. Sebanyak 38 Narkoba Jenis Baru Diselundupkan ke Indonesia
  3. Narkoba Adalah Mesin Pembunuhan Masyarakat Secara Masal
  4. BNN Tetapkan 36 Narkoba Jenis Baru
  5. Kepolisian Gandeng Instansi Lain Jaga Jalur Laut dari Narkoba

 

#Badan Narkotika Nasional #Narkoba #I-Doser
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan