Tak Tempuh Jalur Hukum, Akbar Faizal Cecar Sudirman Said

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
Tak Tempuh Jalur Hukum, Akbar Faizal Cecar Sudirman Said

Menteri ESDM Sudirman Said hadir di MKD DPR RI untuk menjadi saksi dalam kasus pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tengah mengikuti persidangan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk minta saham Freeport sebesar 20 persen.

Dalam sidang tersebut, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem Akbar Faizal mempertanyakan Sudirman Said yang hanya melaporkan kasus dugaan pencatutan tersebut kepada MKD.

"Kenapa Anda tidak melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum, kenapa hanya dilaporkan ke MKD saja?" tanya Akbar Faizal dalam Sidang Etik MKD, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (02/12).

"Karena jika hanya dilaporkan ke MKD maka sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi etik. Paling-paling dia (Setya Novanto) dipecat dari pimpinan DPR," lanjut Akbar.

Menurutnya, jika dilaporkan ke jalur hukum, maka semua pihak yang dinilai melanggar hukum pasti juga akan diseret untuk di proses secara hukum, tidak hanya Setya Novanto yang diproses.

Mendengar itu, Menteri Sudirman Said kemudian mengatakan, dirinya tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak hukum karena tidak paham apakah yang dilakukan Setya Novanto adalah bentuk pelanggaran hukum atau tidak.

"(Saya tidak melaporkan ke pihak hukum karena saya) merasa tidak punya kompetensi untuk menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran hukum, karena saya bukan ahli hukum," jawabnya. (aka)


BACA JUGA:

  1. Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya
  2. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
  3. Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD
  4. Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja
  5. Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting

 

#Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sudirman Said #Akbar Faizal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan