Sudirman Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD


Sidang MKD terkait dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, selaku pengadu dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, dihadirkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).
Menteri Sudirman Said memasuki ruangan sidang tepat pukul 13.10 WIB dengan mengenakan setelan kemeja putih. Ketua MKD Surahman Hidayat yang memimpin sidang sebelumnya menanyakan kesediaan Sudirman Said apakah sidang akan dilakukan terbuka atau tertutup.
"Kami berharap sidang dilakukan terbuka, agar semua masyarakat tahu duduk persoalan dan pokok pembicaraan di ruang sidang ini, Yang Mulia,” kata Sudirman Said.
Mendengar jawaban Sudirman Said, Surahman Hidayat akhirnya menetapkan bahwa sidang dilakukan terbuka.
Sebelumnya, Sudirman Said sudah hadir di Gedung Nusantara II, lantai 2, tepat pukul 12.45 WIB untuk memberi keterangan dan bukti tambahan atas kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya ke sini atas undangan Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan melakukan pertemuan pukul 13.00 nanti," jelasnya di depan ruang MKD.
Ia menegaskan, akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada MKD. Karena itu, ia berharap sidang MKD dilakukan secara terbuka agar semua rakyat Indonesia tahu apa sebenarnya yang terjadi dan kemudian mendasari pelaporannya tersebut.
"MKD dan kita semua telah manjalankan tugas yang baik dalam sejarah, yang mengatakan yang salah adalah salah dan tidak boleh ada yang membalikkan atau meragukan supaya masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik. Apa yang saya punya saya siapkan, kalau memang dibutuhkan kami serahkan. Kalau yang (rekaman) potongan kan sudah disampaikan," ungkap Sudirman yang membawa rekaman asli dan utuh dengan durasi 120 menit tersebut. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
