Sudirman Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
Sudirman Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD

Sidang MKD terkait dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, selaku pengadu dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, dihadirkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).

Menteri Sudirman Said memasuki ruangan sidang tepat pukul 13.10 WIB dengan mengenakan setelan kemeja putih. Ketua MKD Surahman Hidayat yang memimpin sidang sebelumnya menanyakan kesediaan Sudirman Said apakah sidang akan dilakukan terbuka atau tertutup.

"Kami berharap sidang dilakukan terbuka, agar semua masyarakat tahu duduk persoalan dan pokok pembicaraan di ruang sidang ini, Yang Mulia,” kata Sudirman Said.

Mendengar jawaban Sudirman Said, Surahman Hidayat akhirnya menetapkan bahwa sidang dilakukan terbuka.

Sebelumnya, Sudirman Said sudah hadir di Gedung Nusantara II, lantai 2, tepat pukul 12.45 WIB untuk memberi keterangan dan bukti tambahan atas kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya ke sini atas undangan Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan melakukan pertemuan pukul 13.00 nanti," jelasnya di depan ruang MKD.

Ia menegaskan, akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada MKD. Karena itu, ia berharap sidang MKD dilakukan secara terbuka agar semua rakyat Indonesia tahu apa sebenarnya yang terjadi dan kemudian mendasari pelaporannya tersebut.

"MKD dan kita semua telah manjalankan tugas yang baik dalam sejarah, yang mengatakan yang salah adalah salah dan tidak boleh ada yang membalikkan atau meragukan supaya masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik. Apa yang saya punya saya siapkan, kalau memang dibutuhkan kami serahkan. Kalau yang (rekaman) potongan kan sudah disampaikan," ungkap Sudirman yang membawa rekaman asli dan utuh dengan durasi 120 menit tersebut. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja
  2. Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting
  3. Ridwan Bae: Keputusan Sidang MKD Harus Ditinjau Ulang
  4. Ricuh, Sidang MKD Diskors 30 Menit
  5. MKD Akan Sambangi Presiden Jokowi dan Wapres JK
#Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Ketua MKD Surahman Hidayat #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Sudirman Said
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan