Sudirman Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD
Sidang MKD terkait dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, selaku pengadu dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, dihadirkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).
Menteri Sudirman Said memasuki ruangan sidang tepat pukul 13.10 WIB dengan mengenakan setelan kemeja putih. Ketua MKD Surahman Hidayat yang memimpin sidang sebelumnya menanyakan kesediaan Sudirman Said apakah sidang akan dilakukan terbuka atau tertutup.
"Kami berharap sidang dilakukan terbuka, agar semua masyarakat tahu duduk persoalan dan pokok pembicaraan di ruang sidang ini, Yang Mulia,” kata Sudirman Said.
Mendengar jawaban Sudirman Said, Surahman Hidayat akhirnya menetapkan bahwa sidang dilakukan terbuka.
Sebelumnya, Sudirman Said sudah hadir di Gedung Nusantara II, lantai 2, tepat pukul 12.45 WIB untuk memberi keterangan dan bukti tambahan atas kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya ke sini atas undangan Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan melakukan pertemuan pukul 13.00 nanti," jelasnya di depan ruang MKD.
Ia menegaskan, akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada MKD. Karena itu, ia berharap sidang MKD dilakukan secara terbuka agar semua rakyat Indonesia tahu apa sebenarnya yang terjadi dan kemudian mendasari pelaporannya tersebut.
"MKD dan kita semua telah manjalankan tugas yang baik dalam sejarah, yang mengatakan yang salah adalah salah dan tidak boleh ada yang membalikkan atau meragukan supaya masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik. Apa yang saya punya saya siapkan, kalau memang dibutuhkan kami serahkan. Kalau yang (rekaman) potongan kan sudah disampaikan," ungkap Sudirman yang membawa rekaman asli dan utuh dengan durasi 120 menit tersebut. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil