Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 30 November 2015
Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan palu sidang kepada Ketua MKD DPR RI Surahmah Hidayat (tengah) dan tiga wakil ketua, di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pengambilan keputusan menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kembali ditunda.

Anggota MKD Sarifuddin Sudding dalam mengatakan, penundaan pengambilan keputusan lantaran ada perbedaan pandangan anggota terkait keputusan yang sudah disahkan oleh pimpinan MKD pekan lalu.

"Ada perbedaan pandangan soal kesepakatan keputusan minggu lalu, jadi sidang harus ditunda besok hari," katanya kepada awak media, Senin (30/11).

Diakuinya, ada sejumlah anggota yang kembali mempertanyakan status keputusan untuk menindaklanjuti laporan Sudirman Said, di antaranya terkait legal standing yang dinilai cacat hukum, karena hanya mendengarkan satu ahli bahasa hukum dan tidak mendengarkan ahli bahasa tata negara, kemudian terkait alat bukti yang diserahkan tidak menyeluruh.

Politisi Hanura itu pun kecewa dengan sikap anggota MKD yang terkesan memutar-mutar fakta persidangan.

"Saya terus terang kecewa lantaran ada anggota baru kemudian menggugat ulang keputusan sebelumnya," ungkap Sarifuddin.

Terkait hal itu, Sarifuddin menyebutkan akan ada pengambilan keputusan melalui voting, jika anggota MKD tetap ngotot pada pandangan masing-masing.

"Jika ini tidak selesai bisa jadi besok ada voting," tukasnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Ridwan Bae: Keputusan Sidang MKD Harus Ditinjau Ulang
  2. Ricuh, Sidang MKD Diskors 30 Menit
  3. MKD Akan Sambangi Presiden Jokowi dan Wapres JK
  4. Sidang Kasus Setya Novanto, Ketua MKD Minta Kawalan Publik
  5. Pergantian Wakil Ketua MKD
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Sarifuddin Sudding
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan