Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan palu sidang kepada Ketua MKD DPR RI Surahmah Hidayat (tengah) dan tiga wakil ketua, di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pengambilan keputusan menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kembali ditunda.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding dalam mengatakan, penundaan pengambilan keputusan lantaran ada perbedaan pandangan anggota terkait keputusan yang sudah disahkan oleh pimpinan MKD pekan lalu.
"Ada perbedaan pandangan soal kesepakatan keputusan minggu lalu, jadi sidang harus ditunda besok hari," katanya kepada awak media, Senin (30/11).
Diakuinya, ada sejumlah anggota yang kembali mempertanyakan status keputusan untuk menindaklanjuti laporan Sudirman Said, di antaranya terkait legal standing yang dinilai cacat hukum, karena hanya mendengarkan satu ahli bahasa hukum dan tidak mendengarkan ahli bahasa tata negara, kemudian terkait alat bukti yang diserahkan tidak menyeluruh.
Politisi Hanura itu pun kecewa dengan sikap anggota MKD yang terkesan memutar-mutar fakta persidangan.
"Saya terus terang kecewa lantaran ada anggota baru kemudian menggugat ulang keputusan sebelumnya," ungkap Sarifuddin.
Terkait hal itu, Sarifuddin menyebutkan akan ada pengambilan keputusan melalui voting, jika anggota MKD tetap ngotot pada pandangan masing-masing.
"Jika ini tidak selesai bisa jadi besok ada voting," tukasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin