Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja
Anggota MKD Sarifuddin Sudding (kedua dari kanan). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda pengambilan keputusan dan penyusunan jadwal sidang selanjutnya berakhir deadlock. Sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB itu berakhir tanpa keputusan, bahkan terkesan hanya debat kusir.
Pasalnya, sejumlah anggota MKD kembali mempertanyakan status legal standing laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan alat bukti yang dinilai tidak lengkap dan terpotong-potong.
Anggota MKD, Sarifuddin Sudding mengungkapkan perdebatan berlangsung dinamis yang menjurus kepada tindakan arogan salah satu anggota MKD.
"Sidang berjalan dinamis, bahkan sampai ada yang berdiri sambil gebrak meja," katanya kepada awak media, Senin (30/11).
Diakuinya, rapat untuk menindaklanjuti keputusan sidang sebelumnya harus ditunda hingga besok hari. Penundaan itu lantaran ada gugatan anggota terkait pengesahan legal standing laporan Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto itu.
"Ada yang masih mempersoalkan legal standing dan verifikasi alat bukti, padahal perdebatannya sudah selesai minggu lalu (24/11)," ucapnya.
Diagendakan, MKD akan melakukan sidang ulang besok, Selasa (1/12) pukul 13.00 WIB. Rencananya, sidang akan kembali membahas soal pengambilan keputusan tindaklanjut pemanggilan pelapor (Sudirman Said) dan penyusunan jadwal sidang. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin