Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 Desember 2015
Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja

Anggota MKD Sarifuddin Sudding (kedua dari kanan). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda pengambilan keputusan dan penyusunan jadwal sidang selanjutnya berakhir deadlock. Sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB itu berakhir tanpa keputusan, bahkan terkesan hanya debat kusir.

Pasalnya, sejumlah anggota MKD kembali mempertanyakan status legal standing laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan alat bukti yang dinilai tidak lengkap dan terpotong-potong.

Anggota MKD, Sarifuddin Sudding mengungkapkan perdebatan berlangsung dinamis yang menjurus kepada tindakan arogan salah satu anggota MKD.

"Sidang berjalan dinamis, bahkan sampai ada yang berdiri sambil gebrak meja," katanya kepada awak media, Senin (30/11).

Diakuinya, rapat untuk menindaklanjuti keputusan sidang sebelumnya harus ditunda hingga besok hari. Penundaan itu lantaran ada gugatan anggota terkait pengesahan legal standing laporan Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto itu.

"Ada yang masih mempersoalkan legal standing dan verifikasi alat bukti, padahal perdebatannya sudah selesai minggu lalu (24/11)," ucapnya.

Diagendakan, MKD akan melakukan sidang ulang besok, Selasa (1/12) pukul 13.00 WIB. Rencananya, sidang akan kembali membahas soal pengambilan keputusan tindaklanjut pemanggilan pelapor (Sudirman Said) dan penyusunan jadwal sidang. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting
  2. Ridwan Bae: Keputusan Sidang MKD Harus Ditinjau Ulang
  3. Ricuh, Sidang MKD Diskors 30 Menit
  4. MKD Akan Sambangi Presiden Jokowi dan Wapres JK
  5. Sidang Kasus Setya Novanto, Ketua MKD Minta Kawalan Publik
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sudirman Said #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Sarifuddin Sudding
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan