Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sosok Jurgen Mossack dan Roberto Fonseca di Balik Panama Papers

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 06 April 2016
Sosok Jurgen Mossack dan Roberto Fonseca di Balik Panama Papers

Jurgen Mossack, pendiri firma hukum Mossack Fonseca (Foto Wikipedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Dunia - Data investasi Mossack Fonseca, firma hukum asal Panama membuat dunia terhenyak. Pasalnya, data 11,5 juta dokumen berkapasitas 2,6 terabyte itu memuat nama tokoh penting dunia.

Kumpulan data selama 40 tahun itu menyebut nama-nama tokoh dunia di antaranya, Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden China Xi Jinping dan Deng Jiagui (saudara ipar Xi Jinping), putra PM Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin, PM Pakistan Nawaz Sharif, Presiden Ukarina Petro Poroshenko, Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz al-Saud, penyerang Barcelona Lionel Messi, anggota komite etik FIFA Juan Pedro Damiani, dan mantan Wakil Presiden FIFA Eugenio Figueredo. Mereka mendirikan perusahaan bayangan (offshore) di luar negeri dibantu Mossack Fonseca. Hal ini dicurigai sebagai upaya penghindaran pajak di negaranya.

Siapakah sosok di balik firma hukum Mossack Fonseca? Mossack Fonseca didirikan oleh Juergen Mossack (68) dan Ramon Fonseca (63). Juergen Mossack adalah anak Erhard Mossack, seorang imigran Jerman yang pernah menjadi tentara Waffen-SS NAZI pada masa Perang Dunia II.  

Sedangkan Ramon Fonseca adalah mantan penasihat Presiden Panama Juan Carlos Varela. Fonseca juga dikenal sebagai novelis peraih anugerah sastra.   

Ramon Fonseca Mora, co-founder Mossack Fonseca

Mereka mendirikan firma hukum Mossack Fonseca pada 1977 dan memiliki spesialisasi hukum komersil, kerahasiaan klien, konsultan investasi, dan struktur internasional.

Dalam laman perusahaan, disebutkan Mossack Fonseca menyediakan jasa konsultan untuk mengurangi biaya operasional perusahaan, mengelola yayasan privat, melakukan bisnis di luar negeri dan transaksi dalam semua jenis mata uang. 

BACA JUGA:

  1. Alasan Bill Gates dan Warren Buffet Tidak Masuk Daftar Panama Papers
  2. Tujuan Mendirikan Perusahaan Cangkang dalam Panama Papers
  3. Alasan Orang Kaya Simpan Kekayaan di Luar Negeri
  4. Menkeu Tertarik Kaji Data Panama Papers
  5. Menkeu Perintahkan Jajarannya Tindaklanjuti Data Panama Papers
#Panama Papers #Pajak #Mossack Fonseca
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan