Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Alasan Bill Gates dan Warren Buffet Tidak Masuk Daftar Panama Papers

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 06 April 2016
Alasan Bill Gates dan Warren Buffet Tidak Masuk Daftar Panama Papers

Pendiri Microsoft Bill Gates (Foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Dunia - Dunia gempar dengan beredarnya nama-nama di data investasi dalam Panama Papers. Sebanyak 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara, selebriti, olahragawan, dan miliuner dan mafia narkoba dicurigai sengaja menyimpan kekayaannya di luar negeri agar tidak terendus petugas pajak. Tapi, tidak ada satu pun nama miliuner asal Amerika Serikat. 

Adalah firma hukum Mossack Fonseca asal Panama yang membantu para pemimpin dunia dan miliuner tersebut membuat perusahaan cangkang (shell company) di sejumlah negara dunia ketiga, yang tidak tersentuh pajak (tax haven). Praktik bisnis investasi ini dibongkar Konsorsium Jurnalis Investigative Internasional (ICIJ) yang memperoleh data dari media Jerman, Suddeutsche Zeitung. Panama Papers merupakan data investasi selama 40 tahun milik Mossack Fonseca. Data ini mencapai 11,5 juta file berkapasitas 2,6 terabyte. Karena banyaknya data, dibutuhkan waktu satu tahun untuk meneliti.     

Beberapa nama disebut dalam Panama Papers, yakni Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden China Xi Jinping dan Deng Jiagui (saudara ipar Xi Jinping), putra PM Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin, PM Pakistan Nawaz Sharif, Presiden Ukarina Petro Poroshenko, Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz al-Saud, penyerang Barcelona Lionel Messi, anggota komite etik FIFA Juan Pedro Damiani, dan mantan Wakil Presiden FIFA Eugenio Figueredo.  

Anehnya di dalam daftar Panama Papers tidak ada nama Bill Gates. Padahal, Gates dinobatkan sebagai orang paling kaya sedunia. Total kekayaan bersih pendiri Microsoft ini pada 2015 tercatat US$79,2 miliar. Selain Gates, nama investor dan pengusaha Warren Buffet juga tidak ada. Buffet menduduki urutan kedua orang terkaya di dunia dengan kekayaan US$66,7 miliar. Lantas, ke mana miliuner Amerika Serikat menyimpan hartanya?

Para ahli mengatakan kemungkinan hal ini belum tentu miliuner AS wajib pajak yang patuh. Ada sejumlah alasan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, ICIJ butuh waktu untuk mengungkap semua data yang mencapai 11,5 juta file berkapasitas 2,6 terabyte. "Ada kemungkinan perusahaan atau orang Amerika dalam Panama Papers karena data tersebut belum terungkap semua," jelas Matt Gardner, Direktur Eksekutif Institute Perpajakan dan Kebijakan Ekonomi seperti dikutip nbcnews, Rabu (6/4).

Ana Owens, advokat Public Interest Research Group (PIRG), menjelaskan ada ribuan firma hukum di seluruh dunia, dan ratusan bahkan ribuan yang seperti Mossack Fonseca di Amerika. Delaware atau Nevada, adalah negara bagian Amerika yang menjadi negara suaka pajak (Tax Haven). Kedua negara bagian ini adalah surga bagi para orang-orang super kaya di Amerika yang mengemplang pajak. Faktanya, Amerika merupakan negara ketiga, setelah Swiss dan Hong Kong, sementara Panama menempati urutan ke-13.

Di samping itu, tarif pajak di Amerika tidak terlalu dipermasalahkan bagi orang-orang Amerika. Untuk perusahaan raksasa seperti Google dan Apple, mereka mendapat keringan pajak secara legal karena membuka operasi di luar Amerika, yang pajaknya lebih rendah dan tingkat penganggurannya cukup tinggi, seperti Irlandia. 

BACA JUGA:

  1. Tujuan Mendirikan Perusahaan Cangkang dalam Panama Papers
  2. Alasan Orang Kaya Simpan Kekayaan di Luar Negeri
  3. Menkeu Tertarik Kaji Data Panama Papers
  4. Menkeu Perintahkan Jajarannya Tindaklanjuti Data Panama Papers
  5. Menkeu Bambang: Pemimpin G20 Sepakati 4 Poin Kebijakan

  

#Warren Buffet #Bill Gates #Pajak #Mossack Fonseca #Panama Papers
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan