Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Alasan Orang Kaya Simpan Kekayaan di Luar Negeri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 05 April 2016
Alasan Orang Kaya Simpan Kekayaan di Luar Negeri

ilustrasi Bank Swiss (Foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Data Panama Papers, dari firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca menggegerkan dunia karena menyimpan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara. Data tersebut juga memuat nama 2.960 orang Indonesia yang menyimpan harta kekayaannya di perusahaan offshore. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan banyak orang kaya yang menyimpan kakayaan di luar negeri. Beberapa negara yang menjadi tujuan mereka adalah negara-negara tax heaven (negara-negara yang memungut pajak rendah atau tidak memungut pajak) seperti British Virgin Island, Kock Island, Swiss, dan Singapura. 

Swiss dipilih sebagai tempat yang paling aman untuk menyimpan uang bagi kebanyakan orang kaya, yang ingin menyembunyikan hartanya. Hal ini dikarenakan negara ini tidak mudah tercium pihak pajak.

"Pada 1980-an Bank Swiss sangat terkenal aman dan tidak terdeteksi dari pihak manapun. Melihat hal itu pihak Amerika merasa geram lalu melakukan investigasi dan akhirnya mereka berhasil membongkar siapa saja yang menaruh uangnya di bank Swiss," ujar Bambang saat memberikan paparan di Hotel Pulman, Jakarta Pusat, Selasa (5/4).

Ia menambahkan, saat ini kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan secara internasional sudah disepakati pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang berlangsung di Shanghai, Tiongkok, pada 26-27 Februari 2016 lalu. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2018 mendatang. 

"Saya berpikir waktu itu kenapa topik pajak masuk di dalam pembahasan di G20 biasanya bicara makro atau finansial sektor. Setelah saya pelajari, kuncinya negara maju yang intitusi pajak sudah dianggap hebat atau jadi role model juga frustasi karena pajak yang harus diterima lari ke negara lain," jelasnya.

Bambang menegaskan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan adalah satu-satunya jawaban untuk meningkatkan pajak. "Kami mengimbau wajib pajak. Hanya dengan data kami bisa lakukan pemeriksaan dengan benar. Jangan dituntut penerimaan tinggi, tapi akses data nggak bisa dibuka," tegasnya.

Sebelumnya, Konsorsium Internasional Wartawan Investigasi (ICIJ) membagikan sebanyak 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca sejak 1970-an hingga 2015 yang bocor ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung. Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara. Termasuk 2.960 nama orang Indonesia yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore. Untuk diketahui, data tersebut tidak menjadi indikasi bahwa nama yang tercantum merupakan pelaku penggelapan pajak. Daftar itu hanya membeberkan nama-nama perseorangan dan perusahaan klien Mossack Fonseca. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Menkeu Tertarik Kaji Data Panama Papers
  2. Menkeu Perintahkan Jajarannya Tindaklanjuti Data Panama Papers
  3. Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar
  4. Pesan Presiden Jokowi Kepada Ditjen Pajak Baru
  5. Menkeu Bambang: Pemimpin G20 Sepakati 4 Poin Kebijakan
#Mossack Fonseca #Panama Papers #Pajak #Bambang Brodjonegoro
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan