Sidang Polisi Bandar Sabu Rp26 Miliar Ditunda
Polri ungkap sindikat Narkoba Internasional Warga Negara Sri Lanka di Jakarta (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Merahputih Hukum - Pemilik 13 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp26 miliar, Ajun Inspektur Satu Abdul Latif, anggota Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 21 Oktober 2015. Akan tetapi agenda pembacaan dakwaan ditunda karna menunggu kesiapan rekan perempuan Abdul latif, Indri Rahmawati yang sedang hamil tua.
“Jadi, sidang ditunda karena rekan Anda tidak bisa hadir,” kata ketua majelis hakim, Ferdianandus.
Adapun orang yang disangka bekerja sama dengan Abdul Latif yakni, Latif (41) dan Indri (30) akan disidangkan dalam satu berkas yang sama. Ada satu tersangka, Tri Diah Torissiah alias Susi, dalam berkas terpisah.
Untuk diketahui, Kasus anggota polisi aktif yang menjadi bandar narkotika, menjadi kaki tangan narapidana, ini terungkap pada 4 Juni 2015 lalu. Saat itu anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Indri di kamar kosnya di Sedati, Sidoarjo, dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu dalam 13 kemasan plastik.
Tidak hanya itu 5 plastik berisi sabu seberat 4,3 gram serta 22 butir ekstasi, seperangkat alat isap, dan 1 unit timbangan elektrik juga berhasil ditemukan, Indri mengaku semua itu milik teman prianya, Abdul Latif yang belakangan mengungkap peran Susi.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif