Sekjen KSPI Tersangka, Polda Metro: Tak Ada Kriminalisasi

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 24 November 2015
Sekjen KSPI Tersangka, Polda Metro: Tak Ada Kriminalisasi

Ilustrasi Demo Buruh: ANTARA FOTO/M N Kanwa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Penetapan status tersangka terhadap Sekjen KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Muhammad Rusdi dinilai sudah sesuai prosedur. Demikian pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mohammad Iqbal menuturkan bahwa penetapan tersangka Sekjen KSPI ini berlandaskan alat bukti yang kuat. Alat bukti ini mengarah kepada sikap anarkis Sekjen KSPI yang menolak ditertibkan oleh anggota kepolisian.

Iqbal juga mengatakan bahwa alat bukti tersebut berupa keterangan dari 30 orang saksi, tiga dokumen dan petunjuk berupa rekaman video.

"Itu penetapan tersangka, kami yakin benar. Kami (kepolisian) enggak lakukan kriminalisasi, proses hukum berdasarkan alat bukti, tolong catat itu," ujar Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Lebih dalam Iqbal menjelaskan, saat aksi unjuk rasa tersebut pihak kepolisian, yang dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Polisi Hendro Pandowo, sudah melakukan upaya persuasif sebanyak tiga kali melalui pengeras suara.

Saat itu Kombes Hendro, lanjut Iqbal, memberikan peringatan sebanyak tiga kali yaitu pada pukul 18.00 WIB, 18.20 WIB dan peringatan terakhir pada pukul 18.40 WIB. Namun massa buruh yang dikomandoi oleh Rusdi enggan meninggalkan lokasi unjuk rasa.

"Meskipun sudah diperingati tapi Rusdi tetap berorasi di atas mobil, dengan berteriak 'kita akan bertahan dan menginap di istana sampai menang'" paparnya.

Oleh sebab itu, pihak Polda Metro Jaya menetapkan Rusdi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 UU No 9 tahun 1998 jo Pasal 7 Ayat 1 Perkab No 7 tahun 2012. (gms)

 

BACA JUGA:

#Polda Metro Jaya #KSPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan