Pembuat Dokumen Palsu Yakin Cepat Kaya di Usia 35 Tahun

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 22 November 2015
Pembuat Dokumen Palsu Yakin Cepat Kaya di Usia 35 Tahun

Polisi menunjukkan barang bukti (BB) dalam gelar perkara pengungkapan pembuatan dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Salah seorang pelaku pembuat dokumen palsu bernama Dedi mengatakan bahwa bisnis membuat dokumen palsu yang beralamatkan di Jalan Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat tersebut telah dijalaninya selama tiga tahun.

Pria yang tengah mengenakan baju berwarna orange dan bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya tersebut tak menyangka jika nanti ia harus berurusan dengan pihak hukum. Akibat perkara pembuatan dokumen palsu yang menjeratnya itu, sekarang ia harus berada di kamar berdinding jeruji besi saat usianya 35 tahun.

"Sudah tiga tahun saya melakukan bisnis ini. Untuk KTP sendiri dihargai senilai Rp150 ribu, dan dapat dibuat dalam waktu sehari saja," ujar Dedi dengan wajah penuh ketakutan saat ditemui merahputih.com, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).

Walaupun telah tersandung hukum, Dedi tak menampik untuk menjelaskan aktivitas yang membawa dirinya menjadi tersangka ini. Ia yakin bisnis yang telah dijalankan selama tiga tahun ini akan membawa dirinya cepat kaya saat menginjak usia 35 tahun.

Selain itu, bukan hanya melakukan pemalsuan KTP, ia mengaku mampu membuat ijazah palsu hanya dalam waktu sehari.

"Para komsumen atau oderan bisa datang sendiri, ataupun melalui perantara," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga: 

  1. Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam
  2. Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu
  3. TU DPR Sebut Surat Setya Novanto ke Pertamina Palsu
  4. Akun Instagram Stefan William Dipalsukan
  5. Kisah Bung Karno Difitnah Jadi Pengikut Nabi Palsu
#Liputan Khusus #Pemalsuan Dokumen #Polda Metro Jaya #Kasus Dokumen Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan