Pembuat Dokumen Palsu Yakin Cepat Kaya di Usia 35 Tahun


Polisi menunjukkan barang bukti (BB) dalam gelar perkara pengungkapan pembuatan dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Salah seorang pelaku pembuat dokumen palsu bernama Dedi mengatakan bahwa bisnis membuat dokumen palsu yang beralamatkan di Jalan Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat tersebut telah dijalaninya selama tiga tahun.
Pria yang tengah mengenakan baju berwarna orange dan bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya tersebut tak menyangka jika nanti ia harus berurusan dengan pihak hukum. Akibat perkara pembuatan dokumen palsu yang menjeratnya itu, sekarang ia harus berada di kamar berdinding jeruji besi saat usianya 35 tahun.
"Sudah tiga tahun saya melakukan bisnis ini. Untuk KTP sendiri dihargai senilai Rp150 ribu, dan dapat dibuat dalam waktu sehari saja," ujar Dedi dengan wajah penuh ketakutan saat ditemui merahputih.com, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).
Walaupun telah tersandung hukum, Dedi tak menampik untuk menjelaskan aktivitas yang membawa dirinya menjadi tersangka ini. Ia yakin bisnis yang telah dijalankan selama tiga tahun ini akan membawa dirinya cepat kaya saat menginjak usia 35 tahun.
Selain itu, bukan hanya melakukan pemalsuan KTP, ia mengaku mampu membuat ijazah palsu hanya dalam waktu sehari.
"Para komsumen atau oderan bisa datang sendiri, ataupun melalui perantara," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
