Sempat Mangkir, Politikus PAN Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 November 2015
Sempat Mangkir, Politikus PAN Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Aset Bangsa (FMPAB) saat berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sempat mangkir pada pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut pada 10 November lalu. Saat itu, empat rekannya dari pimpinan DPRD Sumut ditahan KPK.

Untuk diketahui, Kamaludin Harahap telah tiba di kantor KPK pada pagi hari tadi, Senin (23/11), namun tersangka enggan memberi keterangan kepada awak media dan memilih langsung masuk ke lobi kantor yang saat ini dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Kamaludin akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Masih kata Yuyuk, Kamaludin akan dimintai keterangan soal aliran suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke kantong para wakil rakyat. Namun, Yuyuk belum banyak bicara soal materi pemeriksaan ini.

"Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan," paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa, 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Uang mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Empat legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu, menyusul Gubernur Gatot yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan terlebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat," tutupny. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Maruli Hutagalung Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Istri Gatot Pujo
  2. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  3. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  4. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
  5. Kejagung Bantah Tetapkan Gatot Tersangka Kasus Dana Bansos
#Kasus Korupsi #DPRD Sumut #Yuyuk Andriati #Kamaludin Harahap
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Bagikan