KPK Tetapkan Presdir Nusa Konstruksi sebagai Tersangka


Ilustrasi koruptor (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Hukum - Lembaga antirasua KPK menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi sebagai tersangka.
Pasalnya, Dudung dijerat dalam perkara kasus dugaan korupsi tehadap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Palembang, serta pembangunan Gedung Serbaguna tahun 2011. Kala itu, Dudung diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), yang saat ini diganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) Direktur Utama PT DGI sebagai tersangka," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Masih kata Yuyuk, Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga telah menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, atau orang lain dan juga terlilit korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Dudung disangka telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP," paparnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama pihak KPK telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu telah divonis tiga tahun penjara. (gms)
BACA JUGA:
- RJ Lino Tersangka, Serikat Pekerja JICT Apresiasi KPK
- KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka
- RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum
- RJ Lino Jadi Tersangka, Komjen Buwas Puas
- RJ Lino Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Berbeda dengan di Bareskrim
- Pengacara RJ Lino Mengira Kasus Kliennya Sudah Selesai
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
