RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum


Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat menghadiri keputusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Hukum - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Contaier Crane (QCC)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
"Seperti halnya penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, hakim dan KPK, advokat juga punya pandangan sama yaitu setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang," jelas Yusril di Jakarta, Sabtu (19/12).
Yusril mengatakan akan mengawal kliennya selama proses hukum. Ia akan mencermati landasan hukum yang digunakan KPK dalam menjerat kliennya.
"Dalam kasus pidana kebenaran materi adalah mutlak. Tidak boleh dilandaskan atas dasar asumsi yang dibangun melalui perorangan atau media massa," pungkasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua

Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia

Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
